IkabariPemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar pada bulan Agustus 2025 tidak berubah, tetap mempertahankan harga sebelumnya. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengikuti perubahan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi yang digunakan dalam menentukan tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) pada Agustus 2025 berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun beberapa indikator ekonomi mengalami kenaikan, pemerintah mengambil kebijakan strategis dengan tidak menaikkan tarif listrik, agar dapat mempertahankan stabilitas kemampuan belanja masyarakat secara menyeluruh.
“Untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kemampuan belanja masyarakat, serta daya saing sektor industri, tarif tetap ditetapkan untuk Triwulan III 2025, selama tidak ada kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resmi yang disampaikannya di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
Detail Lengkap Biaya Listrik PLN Bulan Agustus 2025
Selanjutnya, berapa rincian tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2025 ini untuk setiap golongan pelanggan? Tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi, baik itu prabayar maupun pascabayar, diberlakukan dengan besaran yang sama sesuai dengan golongan daya yang digunakan.
Perbedaan utama antara keduanya berada pada cara pembayaran; pengguna prabayar perlu membeli token terlebih dahulu agar bisa mengisi daya meter mereka, sedangkan pelanggan pascabayar akan membayar tagihan setelah penggunaan listrik dicatat dalam jangka waktu tertentu.
Tarif Listrik bagi Pelanggan yang Tidak Menerima Subsidi
Berdasarkan data resmi dari PT PLN, berikut adalah detail tarif listrik per kWh terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 untuk seluruh pelanggan nonsubsidi, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Untuk kategori rumah tangga nonsubsidi, R-1/TR 900 VA tetap dengan harga Rp 1.352 per kWh, sedangkan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA masing-masing ditetapkan pada Rp 1.444,70 per kWh.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, untuk rumah tangga dengan daya R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR 6.600 VA dan lebih, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Selain itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif yang tetap selama periode ini. 2. Untuk rumah tangga yang menggunakan daya R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Sementara itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga mengikuti tarif yang stabil pada masa tersebut. 3. Tarif yang berlaku bagi rumah tangga dengan kapasitas R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR 6.600 VA dan lebih tinggi adalah sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Selain itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga menerima tarif yang sama selama periode ini. 4. Rumah tangga dengan daya R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Di sisi lain, pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif yang tetap untuk periode ini. 5. Bagi pengguna rumah tangga dengan daya R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR 6.600 VA dan lebih, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Selain itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga mengikuti tarif yang stabil dalam jangka waktu ini.
Kategori bisnis B-2/TR dengan kapasitas antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan biaya sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Di sisi lain, instansi pemerintah P-1/TR dengan kapasitas serupa (6.600 VA–200 kVA) membayar Rp 1.699,53 per kWh, dan untuk penerangan jalan umum (PJU) yang memiliki daya di atas 200 kVA atau kategori P-3/TR, tarifnya tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik bagi Pelanggan yang Mendapatkan Subsidi
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, kabar baik juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan subsidi yang tarif listriknya tetap tidak berubah pada bulan Agustus 2025. Golongan ini sangat beragam, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pengusaha kecil, industri skala mikro, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi pada bulan Agustus 2025 adalah sebagai berikut: rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan biaya sebesar Rp 415, sementara rumah tangga 900 VA yang mendapatkan subsidi harus membayar Rp 605. Perlu diketahui bahwa rumah tangga 900 VA dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) justru dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp 1.352.
Selanjutnya, untuk rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA tetap sebesar Rp 1.444,70, sedangkan untuk golongan rumah tangga 3.500 VA dan lebih besar, tarifnya mencapai Rp 1.699,53 per kWh.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai daftar harga listrik terkini atau tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia. Data ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan manfaat bagi Anda semua dalam mengatur penggunaan listrik sehari-hari.***





