Ikabari, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detail dugaan aliran dana yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Tidak tanggung-tanggung, commitmen feeyang diduga diterima mencapai 8 persen dari keseluruhan nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) pagi.
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah KPK melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025.
Dari nilai proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menduga adanya permintaancommitment feesebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, cara pelaksanaan korupsi ini telah dipersiapkan sejak awal proses penawaran.
Uang feediduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.
Berdasarkan penyusunan perkara yang disampaikan KPK, pada bulan Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari perusahaan swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) sebagai pemenang lelang, melakukan pengambilan cek sebesar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Ageng Dermanto (AGD), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut.
“Kemudian, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan pegawai dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata Asep.
Aliran dana ini merupakan bagian dari penyelesaian pembayaran fee sebesar 8 persen yang sebelumnya disepakati.
Permintaan biaya tersebut, menurut KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP berdasarkan permintaan dari AGD.
KPK berhasil menemukan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai barang bukti saat menangkap AGD.
Uang itu diduga merupakan bagian dari penghasilan yang diterimanya.
Pengembangan RSUD Kolaka Timur dari tipe D ke tipe C merupakan bagian dari program prioritas nasional dan salah satu inisiatif cepat Presiden di bidang kesehatan, yang pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Akibat tindakannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang menerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak yang memberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyelidikan.






