jateng.Ikabari, SEMARANG – Perdebatan mengenai rencana pembangunanpeternakan babiproyek modern di Kabupaten Jepara dengan nilai Rp10 triliun terus berjalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menegaskan bahwa penentuan lokasi proyek berada sepenuhnya di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Meskipun izin Penanaman Modal Asing (PMA) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menurut Sakina, setiap proyek investasi harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memperhatikan kondisi masyarakat setempat.
“Rekomendasi solusi dari DPMPTSP Jateng, dalam investasi tentu perlu memperhatikan lingkungan sosial daerah tersebut,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (8/8).
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah munculnya kontroversi mengenai proyek peternakan babi milik PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang mendapat penolakan dari masyarakat dan tokoh agama di Jepara.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen akhirnya angkat bicara. Ia mendorong dilakukannya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat sebagai langkah awal dalam mencari penyelesaian.
“Sebelumnya sebaiknya berdiskusi dengan masyarakat, itu yang paling penting,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Yasin di kantornya.
Menurutnya, keputusan hasil musyawarah akan menjadi dasar bagi Pemkab Jepara dalam menentukan kelanjutan proyek tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan dari Kabupaten Jepara sendiri,” tambahnya.
Sebagai pilihan lain, Gus Yasin menyarankan agar proyek dialihkan ke Wonogiri, daerah yang sebelumnya juga pernah diajukan sebagai tempat pengembangan peternakan babi modern.
“Kami mencoba mendiskusikannya bersama, kami mengajak berbicara, dan kami menentukan arahnya,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin jika lembaga dan organisasi Islam menunjukkan penolakan.
“Kami mematuhi petunjuk MUI serta Bahtsul Masail NU. Kami terbuka terhadap investasi, namun tetap mengikuti panduan tersebut,” tegasnya.
Penolakan terhadap proyek ini semakin meningkat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana investasi peternakan babi tersebut melalui Keputusan Nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
Fatwa tersebut merupakan tanggapan terhadap surat permohonan yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk pada 5 Juni 2025.(wsn/jpnn)





