Mantan Wakapolri Sebut Silfester Matutina Bisa Libatkan Erick Thohir dalam Kasus Korupsi, Ini Pasalnya

Mantan Wakapolri Sebut Silfester Matutina Bisa Libatkan Erick Thohir dalam Kasus Korupsi, Ini Pasalnya

IKABARI – Perkara pidana yang menimpa Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, kelompok pendukung Presiden ke-7 RI, Jokowi, berpotensi membawa Menteri BUMN, Erick Thohir, terlibat dalam kasus korupsi.

Read More

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Kepala Polisi RI (2013-2014) Komjen Pol (Purn) Oegroseno melalui unggahan di akun Instagram resminya (@oegroseno_official), Sabtu (9/8/2025).

Oegro membagikan gambar Erick Thohir berserta pernyataannya.

Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memberikan keuntungan kepada orang lain dengan menunjuk terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN,” ujar Oegro.

Menurut Oegro, pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) terkesan mencurigakan.

Karena, pengangkatan melalui keputusan menteri tertanggal 18 Maret 2025 dilakukan ketika Silfester masih dalam status sebagai terdakwa.

Silfester telah dihukum dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2019, tetapi hingga saat ini belum ditahan.

Pada tahun 2017, Silfester berpidato menuduh JK sebagai pembuat perpecahan bangsa karena ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kemiskinan masyarakat.

Oegro terkejut dengan penunjukan Silfester sebagai Komisaris ID Food yang tidak memperhatikan catatan hukumnya.

Saat ditunjuk menjadi komisaris BUMN, seharusnya dia mengumumkan bahwa dirinya memiliki status pidana. Apakah BUMN tidak meminta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebelum menunjuknya sebagai komisaris BUMN??” tanya Oegro seperti dilansir dari akun Instagramnya pada Rabu (6/8/2025).

Bunyi Pasal

Oegro menilai Erick Thohir dapat dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengandung ketentuan mengenai larangan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan posisi jabatan.

Hukuman kurungan bagi pelanggaran pasal ini bisa mencapai 4 sampai 20 tahun penjara.

Berikut teks lengkap pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999:

Setiap individu yang bertindak demi keuntungan diri sendiri, orang lain, atau sebuah perusahaan, dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena posisinya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun serta denda minimal Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Segera Dieksekusi

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan Silfester Matutina harus segera ditahan.

“Harus dieksekusi, segera ditahan, karena sudah inkrah. Kita tidak ada masalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, dilaporkan dariKompas.com.

Silfester Matutina telah direncanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Data dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang bersangkutan diundang. Jika tidak diundang, silakan (hadir),” kata Anang.

Anang menyatakan bahwa putusan pengadilan mengenai kasus Silfester telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

Related posts