Ikabari–Seorang tukang jahit di Pekalongan, Ismanto (32), yang kaget menerima surat tagihan pajak senilai Rp 2,9 miliar sempat memicu heboh.
Namun, Kantor Pajak Pratama Pekalongan segera memberikan penjelasan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa surat yang diterima oleh Ismanto bukan merupakan dokumen pemanggilan pajak.
Surat tersebut hanyalah surat verifikasi data.
“Bukan meminta pembayaran,” kata Subandi, menjelaskan bahwa petugas pajak mengunjungi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) untuk mengecek data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2021 menunjukkan adanya transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto.
Kemungkinan transaksi ini dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Maka petugas pajak harus melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenarannya.
“Itu adalah nilai transaksinya, bukan pajaknya,” tegas Subandi.
Ia menjelaskan, petugas pajak bertanggung jawab untuk memastikan apakah Ismanto benar-benar memiliki usaha besar dan melakukan pembelian kain senilai miliaran rupiah sesuai dengan catatan di sistem.
Setelah berjumpa langsung dengan Ismanto dan melihat kondisi rumahnya yang sederhana, petugas pajak merasa yakin bahwa terdapat indikasi kuat bahwa NIK milik Ismanto telah digunakan secara tidak sah oleh pihak lain.
Subandi berkomitmen untuk mengikuti tindak lanjut dan menyelesaikan masalah ini.
Peristiwa Ismanto menjadi pengingat penting bagi warga agar selalu waspada dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti KTP dan NPWP.
Subandi mengajak masyarakat agar tidak seenaknya memberikan data tersebut kepada pihak lain guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Jangan asal-asalan memberikan KTP atau NPWP kepada orang lain,” katanya.
Jika menerima surat atau data dari kantor pajak, masyarakat diharapkan segera melakukan penjelasan lebih lanjut.
Tindakan ini penting guna mencegah kesalahpahaman dan memastikan informasi pribadi tidak digunakan secara tidak semestinya.
Ismanto berharap, tidak ada lagi orang yang mengalami nasib yang sama dengannya.
Sebelumnya, di ujung sebuah lorong sempit di Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32), seorang tukang jahit lepas, merasa sangat terkejut.
Surat dari Kantor Pajak yang dikirim langsung ke rumahnya berisi tagihan pajak yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 2,8 miliar.
Mata Ismanto terbelalak.
“Saya terkejut, karena saya hanya seorang pekerja jahit harian,” katanya pada Senin (11/8/2025).
Istrinya, Ulfa (27), yang berada di sampingnya, hanya mampu mengangguk perlahan.
Rumah sederhana mereka, yang hanya bisa dicapai dengan motor yang melaju perlahan, jauh dari kesan mewah atau bisnis bernilai miliaran.
Bagaimana seseorang tukang jahit yang penghasilannya terbatas bisa menerima tagihan sebesar itu?
Ismanto mengungkapkan, dalam surat tersebut, ia tercatat memiliki bisnis perdagangan kain besar dengan transaksi mencapai Rp 2,9 miliar.
Tentu saja, dia menolak dengan tegas.
“Tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi sampai melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar seperti itu,” tegasnya.
Ismanto sangat yakin bahwa identitasnya telah digunakan secara tidak sah.
Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pinjaman online atau jenis pinjaman lainnya.
Petugas pajak yang datang sempat merasa bingung saat melihat kondisi rumah Ismanto, yang jauh dari kesan seorang pengusaha sukses.
Simak berita terbaru IkabaridiGoogle News
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.






