Ikabari, Medan– Firda Hermayati (40) nekat menculik keponakannya yang bernama ZK, seorang anak kelas 2 SD di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Melansir TribunSumsel, kejadian penculikan terjadi pada hari Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Firda Hermayati tampil bersama dua sahabat perempuannya, Julia Hasibuan dan Nurhayati.
Wanita yang memiliki dua anak itu nekat menculik keponakannya akibat terjebak utang sebesar Rp 2 juta serta menyimpan rasa benci terhadap ibu korban, Via (32).
Sebelum bertindak, Firda mengamati kebiasaan Via dalam mengambil korban, sehingga mengetahui tempat penjemputan.
Firda memanggil dua teman perempuannya, Julia Hasibuan dan Nurhayati, untuk menculik ZK dengan janji uang sebesar Rp500 ribu.
Selain melakukan penculikan terhadap anak, Firda juga mengirimkan surat peringatan dan permintaan tebusan sebesar Rp50 juta ke rumah korban.
“Anak ini tidak akan pernah kembali. Organnya akan lebih bernilai dari yang kami minta sebesar Rp 50 juta,” tulis Firda dalam surat ancamannya.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda pada Jumat (1/8/2025).
ZK yang pernah hilang dikabarkan ditemukan dalam keadaan aman.
Pada saat penangkapan, Firda dan Julia Hasibuan ditemukan positif mengonsumsi narkoba.
Di hadapan konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Firda mengakui memiliki utang sebesar Rp2 juta dan sedang dalam tekanan kebutuhan ekonomi.
“Untuk membayar utang dan tuntutan ekonomi, ada yang digunakan untuk kebutuhan di rumah,” katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir dari TribunMedan.com.
Firda dan ibu korban tinggal di lingkungan yang sama serta sering berinteraksi.
Seorang wanita berusia 40 tahun merasa diperhatikan dengan sikap sinis oleh ibu korban saat melewati jalan karena memiliki utang sebesar Rp200 ribu.
“Orangtuaku selalu bersikap sinis ketika melihat aku lewat atau apa pun. Uang itu niatnya digunakan untuk membayar utang, cicilan pegadaian,” katanya.
Mengenai surat ancaman pembunuhan hingga mutilasi, Firda mengatakan tidak bermaksud melukai keponakannya.
“Kemarin saya mengantar, menjemput ke sekolah, lalu pergi ke Fritto Chicken. Saya sudah merencanakan semuanya pada hari Selasa. Niatnya sendirian dan mereka (dua pelaku lain) tidak tahu apa-apa,” katanya.
Peran Pelaku Lain
Pelaku bernama Julia mengambil korban dan membawanya masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Nurhayati bertugas mengemudikan mobil Toyota Rush putih saat kejadian penculikan terjadi.
Tindakan penculikan gagal setelah ibu korban, Via (32) melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepala Polisi Resor Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan bahwa kasus penculikan diketahui oleh salah seorang orang tua siswa.
“Korban baru selesai sekolah tiba-tiba dijemput dua orang asing dan dibawa menggunakan mobil putih,” katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir dari TribunMedan.com.
Korban pernah diajak makan siang dan diserahkan ke rumah penduduk di kawasan Medan Belawan.
“Modus pelaku, pertama kali mengunjungi sekolah, bertanya tentang kegiatan anak tersebut, dan pelaku sudah mengenal ibu korban yang biasanya menjemput. Artinya pelaku telah mempelajari korbannya,” katanya.
Firda Hermayati dituntut berdasarkan Pasal 76F bersama Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penculikan anak di bawah umur dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Firda beserta dua temannya juga dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana secara bersama dan saling mendukung dalam aksi penculikan.
Baca juga Perempuan di Medan Tega Menculik Keponakan Karena Benci kepada Ibu Korban Wanita di Medan Berani Menculik Keponakan Akibat Rasa Benci terhadap Ibu Korban Seorang Perempuan di Medan Melakukan Penculikan Terhadap Keponakannya Karena Dendam pada Ibu Korban Wanita di Kota Medan Tersangkut Kasus Penculikan Keponakan Karena Rasa Tidak Suka terhadap Ibu Korban Di Medan, Seorang Wanita Tega Menculik Keponakan karena Dendam terhadap Ibu Korban






