Struk Royalti Musik Viral di Kafe, Ini Fakta Sebenarnya

Struk Royalti Musik Viral di Kafe, Ini Fakta Sebenarnya

Ikabari–Belakangan ini, sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran menjadi viral. Struk tersebut menunjukkan adanya tambahan biaya terkait royalti musik.

Pemilik akun TikTok @nukamarikopipernah memposting video yang mengkritik pembayaran royalti musik yang dikenakan kepada pelanggan.

Read More

Di dalam video tersebut, terlihat jelas adanya biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 pada struk pembayaran. Namun, nama restoran tidak tertera di struk tersebut.

Hal ini memicu berbagai perdebatan di media sosial. Sampai saat ini, foto tersebut telah banyak dikirimkan di berbagai situs, termasuk Facebook dan X seperti yang terlihat di bawah ini:

Klarifikasi pengunggah video

Pemilik akun @nukamarikopi membagikan video penjelasan pada hari Minggu (10/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa struk yang ditunjukkan adalah hasil dari pengeditan dan bukan berasal dari restoran yang benar-benar menerapkan biaya royalti musik.

Pria tersebut mengakui mendapatkan foto struk tersebut dari temannya tanpa adanya penjelasan yang jelas. Mengingat isu royalti musik sedang ramai dibicarakan, ia langsung mempostingnya tanpa memverifikasi keasliannya.

“Banyak orang yang memposting seperti itu, ya. Ini sangat kacau jika ada yang menerapkan hal ini, nanti dampaknya tidak baik,” katanya sebagaimana dikutip Ikabari, Senin (11/8/2025).

Tanpa berpikir panjang, dia langsung membagikan foto struk tersebut ke media sosialnya.

Ternyata unggahan videonya disarankan oleh algoritma TikTok atau dikenal dengan istilah FYP.

Laki-laki tersebut kemudian menerima banyak pesan dari teman dan pengikut yang mengingatkan bahwa struk itu palsu.

“Pagi-pagi ternyata ada pesan langsung dari teman-teman saya, yang mengatakan ‘kak, kamu sudah melihat itu, katanya hoaks’. Bukan hoaks, itu hasil suntingan,” katanya.

Setelah menyadari unggahannya menjadi viral dan memicu respons negatif, pria tersebut segera menghapus videonya.

“Sekarang sudah tidak ada lagi, sudah ku hapus,” katanya.

Ia mengakui kesalahan yang dilakukannya karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memuat video.

“Masalahnya sedang sangat ramai terkait royalti ini, akhirnya saya posting saja, tapi sekarang sudah saya hapus,” tegasnya.

Tarif pembagian royalti untuk musik di kafe dan restoran

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), mengenai tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut contoh besaran royalti untuk sektor usaha jasa kuliner yang menyediakan hiburan musik:

Restoran dan Kafe 

– Uang royalti bagi pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

– Tarif royalti terkait hak: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

– Uang royalti bagi pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun

– Tarif royalti terkait hak: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Diskotek dan Klub Malam

– Uang royalti bagi pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun

– Tarif royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Pembayaran dilakukan paling sedikit sekali setiap tahun, dan pelaku usaha dapat mengajukan izin secara online melalui situs resmi LMKN.

Tarif ini berlaku untuk semua jenis penggunaan musik dan rekaman suara di tempat usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan musik langsung, hingga pemutaran file digital.

 

(Ikabari/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

   

Beberapa artikel ini pernah dimuat di Kompas.com dengan judulDetail Biaya Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran

Related posts