Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengunjungi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Senin (11/8). Kedatangannya bertujuan untuk rapat membahas laporan yang dia ajukan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula.
Selanjutnya, majelis memutuskan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong. Akhirnya, Tom mendapatkan pembebasan dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari hukumannya.
Tom bersama tim pengacaranya melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan ke KY dan Mahkamah Agung (MA) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional.
Tom tiba di gedung KY pada pukul 09.52 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam sambil membawa tas di tangannya.
Ia tiba bersama dengan tim pengacaranya, termasuk Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi.
Tom menekankan bahwa kehadirannya pagi ini merupakan wujud komitmennya dalam memperbaiki sistem hukum. Menurutnya, pemberian abolisi adalah kesempatan yang tepat untuk melakukan hal tersebut.
“Ya, saya ingin hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk membangkitkan nurani dari anggota pejabat Komisi Yudisial, ya,” kata Tom saat tiba.
“Ya agar kita bisa bersama-sama memanfaatkan momentum dari penghapusan ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang jika momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Kesempatan untuk memperbaiki,” tambahnya.
Tom dan tim pengacaranya langsung naik ke lantai atas gedung KY. Belum diketahui siapa pihak KY yang menemui mereka. Sampai berita ini ditulis, pertemuan masih terus berlangsung.
Pihak PN Jakarta Pusat serta hakim yang dilaporkan belum memberikan pernyataan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.






