Ikabari, SAMARINDA –Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengajak mahasiswa jurusan hukum untuk terlibat aktif sebagai agen perubahan dalam usaha menjaga lingkungan dan menghadapi krisis iklim.
“Mahasiswa hukum bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan, khususnya dalam pencegahan deforestasi dan penanggulangan perubahan iklim, melalui berbagai metode yang strategis dengan fokus pada aspek hukum, pendidikan, dan tindakan nyata,” kata Andi Harun.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Alsa 2025 dengan tema “Transformasi Sosial dan Hukum dalam Perubahan Iklim Nasional serta Deforestasi” yang diadakan di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (2/8/2025) malam.
Ia menekankan bahwa perubahan sosial dan hukum menjadi faktor krusial dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan deforestasi yang semakin rumit.
“Transformasi sosial dan hukum di Indonesia dalam konteks perubahan iklim serta deforestasi menunjukkan keterpaduan antara perubahan sosial yang menekankan partisipasi dan inklusivitas, dengan reformasi hukum yang memperkuat kerangka regulasi, penegakan hukum, dan keadilan lingkungan,” kata Andi Harun.
Menurutnya, perpaduan antara perubahan sosial dan perbaikan kebijakan hukum menjadi dasar yang sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan guna kesejahteraan masyarakat saat ini maupun masa depan.
Andi Harun juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memasukkan prinsip keberlanjutan melalui inisiatif seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengembangan ekowisata, serta pendidikan lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif.
Namun dia memperingatkan, tantangan utama berada pada bagaimana menjamin partisipasi masyarakat yang bersifat inklusif.
“pendekatan sosial yang menyeluruh ini diharapkan mampu menghasilkan perubahan perilaku yang mendukung perlindungan hutan dan pengurangan dampak perubahan iklim secara berkelanjutan,” katanya.
Di sisi hukum, Indonesia telah menyetujui konvensi internasional seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) melalui UU No. 6 Tahun 1994 dan mengeluarkan berbagai peraturan nasional, termasuk Perpres mengenai RAN-GRK.
Ia menegaskan bahwa penguatan hukum tidak cukup hanya dengan adanya peraturan, tetapi juga memerlukan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum serta penerapan alat baru seperti sistem perdagangan karbon dan pajak karbon.
Sebagai pemimpin wilayah, Andi Harun menyatakan bahwa Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menjadikan kota ini sebagai contoh dalam pembangunan yang tangguh menghadapi perubahan iklim, melalui program adaptasi dan perlindungan ruang hijau.
Ia juga menutup pidatinya dengan ajakan kepada seluruh warga untuk terus mendukung kebijakan pemerintah serta berpartisipasi dalam menjaga lingkungan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh individu untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan kita. Hal ini dapat dilakukan melalui tindakan nyata seperti mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, mengelola sampah dengan baik, menghemat energi, serta berpartisipasi dalam program penghijauan dan pelestarian hutan,” tutupnya. (*)






