OKE FLORES.COM –Pemerintah kembali menyampaikan kabar positif untuk para pekerja tetap di Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan akan terus berlangsung pada semester kedua tahun 2025.
Meski belum ada rencana jelas terkait pencairannya, program ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban para pekerja yang terkena dampak situasi ekonomi nasional.
Kapan BSU Cair?
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pemberian BSU terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya pernah menyatakan bahwa program BSU akan kembali dicairkan padasemester kedua 2025.
Namun, belum ada pengumuman lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait mengenai tanggal pastinya.
Masyarakat diingatkan agar tetap waspada terhadap berita palsu yang beredar di platform media sosial.
Pastikan hanya mengikuti data darikanal resmi pemerintah, seperti situs bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU
Berdasarkan sistem pendistribusian sebelumnya, berikut adalah persyaratan umum penerima BSU yang kemungkinan besar akan tetap berlaku pada tahun 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktifhingga masa yang ditentukan
-
Menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing
-
Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama
-
Bekerja di sektor formaldengan bukti keanggotaan aktif dari perusahaan tempat bekerja
Besaran Bantuan BSU
Jika mengacu pada program sebelumnya, BSU diberikan dalam bentukjumlah uang tunai sebesar Rp300.000 setiap bulandan biasanya dicairkan sekaligus untuk dua bulan.
Artinya, pekerja akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000.
Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kemungkinan perubahan besaran bantuan.
Namun kemungkinan besar jumlah bantuan tetap akan berada dalam kisaran yang sama, kecuali terjadi perubahan anggaran oleh pemerintah.
Cara Memeriksa Status Penerima BSU
Penerima BSU dapat mengecek status keanggotaannya melalui dua saluran resmi yang tersedia dari pemerintah:
1. Melalui Website Kemnaker
-
Akses laman: bsu.kemnaker.go.id
-
Pilih menu “Cek NIK”
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha
-
Sistem akan menunjukkan status Anda:terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU
2. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
-
Masuk ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
-
Masuk ke menu “Bantuan Pemerintah”
-
Pemberitahuan mengenai BSU akan muncul jika Anda termasuk dalam daftar penerima.
Program BSU merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial kepada karyawan di sektor formal.
Meski pencairannya pada paruh kedua 2025 belum diumumkan secara resmi, masyarakat diminta tetap bersabar dan hanya mengacu pada sumber informasi yang dapat dipercaya.






