Empat Pria Aceh Utara Disidang Terkait Pesta Sabu di Gubuk

Empat Pria Aceh Utara Disidang Terkait Pesta Sabu di Gubuk

IKABARI, LHOKSUKON –Empat orang pria yang sebelumnya ditangkap oleh warga saat akan mengonsumsi sabu di sebuah gubuk di Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Sementara itu, seorang pengedar narkoba dengan inisial Edi Ten yang berhasil kabur saat penggerebekan masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Read More

Empat tersangka yaitu Edi Rianto, Budi Setiawan, Muhammad Yani, dan Andrikal Muna.

Berikut beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Di antaranya, isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam persidangan pertama kasus tersebut pada hari Rabu (10/9/2025). 2. Salah satu poin dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (10/9/2025). 3. Dalam sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, membacakan sebagian isi dakwaannya. 4. Isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam sidang pertama kasus tersebut berlangsung pada hari Rabu (10/9/2025). 5. Pada sidang perdana kasus tersebut yang digelar pada Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, membacakan beberapa bagian dari dakwaannya.

IKABARImendapatkan data tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Kamis (11/9/2025).

Mereka ditangkap pada hari Minggu (6/4/2025) malam setelah sepakat membeli narkoba seharga Rp200 ribu yang diambil dari hasil patungan, dengan pesanan dilakukan melalui ponsel milik Edi Rianto kepada Edi Ten.

Kira-kira pukul 20.00 WIB, Edi Ten tiba membawa lima kemasan kecil narkotika yang dibungkus dengan plastik transparan.

Barang itu diterima oleh Budi Setiawan, kemudian ditunjukkan kepada teman-temannya.

Saat Andrikal sedang membuat alat hisap narkoba dari botol plastik bekas, warga bersama perangkat desa dan seorang anggota TNI tiba di tempat kejadian dan langsung menangkap empat orang pria tersebut.

Dari lokasi, ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,44 gram (0,24 gram bersih), dua unit bong, satu kaca pireks, tiga kantong plastik bening bekas digunakan, satu batang korek api, satu pipet, dan satu unit ponsel.

Bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

Data pengukuran di Pegadaian Syariah Lhokseumawe menunjukkan berat narkotika seberat 0,44 gram secara keseluruhan atau 0,24 gram setelah dikurangi kemasan.

Sementara hasil pengujian laboratorium kriminalistik menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina yang tergolong Narkotika Golongan I sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon, jaksa menyatakan bahwa keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana persekongkolan jahat dalam membeli dan menggunaan narkoba.

Mereka dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) bersama Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan.

Persidangan akan berlanjut pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan saksi.jafaruddin

Berita lainnya di IKABARIdan Google News

Related posts