Hanya Dua Negara Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia Kini Sama dengan Arab Saudi

Hanya Dua Negara Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia Kini Sama dengan Arab Saudi

IKABARISebelumnya, hanya Arab Saudi yang memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Kini Indonesia berhasil menyamai hal itu. Sehingga kini terdapat dua negara yang memiliki Kementerian Haji dan Umrah.

Secara resmi, Indonesia memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Karena fokus pada satu bidang, masyarakat memiliki harapan besar terhadap Kementerian Haji dan Umrah yang dipimpin oleh M. Irfan Yusuf.

Read More

Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi dinilai sesuai dengan perannya. Sebab, Arab Saudi menjadi tuan rumah dari ibadah haji dan umrah. Dengan jutaan jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia, urusan haji dan umrah di Arab Saudi harus dikelola oleh kementerian khusus.

Di sisi lain, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Kementerian Haji dan Umrah mendapat respon positif dari berbagai pihak.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, urusan haji dan umrah berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, Kemenag juga memiliki tugas lain seperti pendidikan keagamaan serta kerukunan umat beragama.

Anggota Dewan Pengelola Dana Haji (BPKH) Indra Gunawan menyambut baik pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang diusulkan oleh Presiden Prabowo.

Dukungan itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Public Lecture di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Indra menyebut bahwa Prabowo adalah satu-satunya Presiden Republik Indonesia setelah masa Soekarno yang kembali menunjuk Menteri Haji.

Pernah menjadi bagian dari Kabinet Dwikora I pada tahun 1965, awalnya menjabat sebagai Menteri Urusan Haji,” ujar Indra dalam pernyataannya (12/9).

Pada perkembangannya, jabatan Menteri Urusan Haji dihapus pada tahun 1966. Sejak saat itu, tanggung jawab terkait haji dan umrah diserahkan kepada Kemenag.

Akhirnya pada tahun 2025, Prabowo mengaktifkan kembali Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini berasal dari Badan Penyelenggara Haji (BPKH).

Indra menyatakan BPKH siap membantu Kementerian Haji dan Umrah dalam mengatasi berbagai masalah dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “BPKH siap bekerja sama untuk mengatasi dan mendukung Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Semoga sejumlah permasalahan terkait haji dapat diselesaikan. Misalnya, masalah biaya haji yang dianggap masih tinggi. Biaya riil haji tahun ini mencapai Rp 89 jutaan. Setelah adanya dana hasil investasi dari BPKH, biaya rukun Islam kelima yang menjadi tanggungan jemaah menjadi sebesar Rp 55 jutaan.

Masalah yang rumit lainnya adalah antrian haji yang sangat panjang, khususnya untuk haji reguler. Indra menyebutkan, durasi antrian haji di Indonesia saat ini berkisar antara 25 hingga 49 tahun.

Dapat dibayangkan jika daftar haji dipercepat pada usia pensiun, maka keberangkatan bisa terjadi saat usia mencapai seratus tahun. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan masyarakat dapat berhaji dengan lebih mudah dan terjangkau.

Indra juga menyampaikan mengenai pengelolaan dana haji, yang hasilnya di antaranya digunakan untuk mengurangi biaya pelaksanaan ibadah haji.

Ia menyatakan, dana haji yang dielola oleh BPKH telah memberikan potongan biaya haji sekitar setengah dari biaya sebenarnya bagi jamaah yang berangkat, atau sekitar Rp 40 triliun.

Sementara bagi jamaah yang antri untuk mendapatkan manfaat rekening virtual seperti dividen sebesar total lebih dari Rp 18 triliun secara kumulatif.

Ia menyebutkan bahwa tingkat pengembalian investasi dana haji dari BPKH mencapai 7 persen pada tahun 2024. Angka ini lebih besar dibandingkan rata-rata bunga deposito di bank milik pemerintah.

BPKH mampu meraih pendapatan sebesar Rp 11,6 triliun melalui pengelolaan dana haji. Dana tersebut berasal dari total dana haji sebesar Rp 172 triliun yang dikelola.

Pengelolaan dana haji dilakukan dengan pendekatan yang berkelanjutan. Strateginya melalui investasi hijau (sumber energi terbarukan), biru (ekonomi kelautan), dan jingga (infrastruktur halal).

Saat ini terdapat 5,5 juta jamaah yang menunggu, menjadi tanggung jawab dalam menunjukkan komitmen BPKH terhadap dana haji yang aman, adil, dan berkelanjutan.

Related posts