OJK Beri Sanksi pada Akseleran Akibat Masalah Gagal Bayar

OJK Beri Sanksi pada Akseleran Akibat Masalah Gagal Bayar

IKABARI.CO.ID – JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lendingPT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) sedang menghadapi masalah keterlambatan pembayaran. Saat berjumpa dengan IKABARI, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh 6 borrowermasih tidak mampu mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025.

Jika dilihat keenam borroweryang mengalami keterlambatan pembayaran dengan jumlah melebihi Rp 5 miliar. Sementara OJK hanya mengizinkanfintech lendingmemberikan kredit kepada sektor yang produktif dengan batas maksimal sebesar Rp 5 miliar saja.

Read More

Merupakan tanggapan terhadap pertanyaan dari IKABARImengenai adanya tanda-tanda pelanggaran yang dilakukan Akseleran karena memberikan pinjaman melebihi batas maksimum kepada 6borrower,Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Akseleran mengenai isu tersebut.

“Berhubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut, OJK telah memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Selain itu, IKABARI juga menemukan bahwa Akseleran telah menyampaikan identitas 6 borroweryang tidak mampu mengembalikan pinjaman kepada para pemberi pinjaman. Merespons hal tersebut, Agusman menyebutkan identitasborrower dapat diketahui oleh lender.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, identitas pihak-pihak yang hanya mencakup nama dan nomor pokok wajib usaha atau yang dianggap setara, merupakan data yang harus disertakan dalam perjanjian antara penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender). 

“Berikut ketentuan tersebut, identitas peminjam dianggap sebagai informasi yang dapat diterima oleh pemberi pinjaman,” ujar Agusman.

Perkembangan Terakhir

Berdasarkan data yang diperoleh IKABAR pada awal Agustus 2025, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan melakukan pertemuan virtual untuk menyampaikan nama 6borrower kepada para lenderdan kemajuan terkait penyelesaian masalah.

Pertama, PT PDB yang merupakan pemasok peralatan pertahanan tidak mampu mengembalikan pinjaman sebesar Rp 42,3 miliar. Dikatakan, Akseleran membantu menjual aset PDB berupa unit apartemen di kawasan Jakarta. Akseleran tetap meminta penyelesaian janji pembayaran bertahap yang tertunda, yaitu sebesar Rp 2 miliar mulai Juli 2025 hingga Rp 15 miliar pada Januari 2026.

Selain itu, Akseleran menyatakan bahwa PDB tetap berguna dalam mengatur pertemuan dengan pihak penyetor terkait pembayaran. Jika tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pembayaran dan/atau ada tambahan aset sebagai jaminan, Akseleran dilaporkan akan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana.

Kedua, PT EFI adalah kontraktor yang memiliki utang yang belum dibayarkan senilai Rp 46,55 miliar. Akseleran menjelaskan bahwa EFI sedang dalam proses PKPU per tanggal 30 Juli 2025. Akseleran akan mengikuti proses PKPU tersebut dan telah mengajukan tagihan serta eksekusi aset tanah jaminan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam PKPU.

Ketiga, PT PPD yang merupakan pemasok pasir dan batu dengan nilai pendanaan sebesar Rp 59,04 miliar, dilaporkan telah mengembalikan dana sebesar Rp 226 juta kepada Akseleran per tanggal 23 Juni 2025. Akseleran menyatakan telah membuat laporan polisi terhadap PT PPD dengan nomor LP/B/1795/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Sementara itu, PT PPD belum melakukan pembayaran sesuai janji setelah menerima tambahan pinjaman dari salah satu bank daerah.

Empat, PT CPM yang merupakan perusahaan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan sebesar Rp 9,58 miliar. Akseleran mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan PT CPM ke polisi dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Diketahui, penyidik telah meminta data tambahan mengenai alamat-alamat proyek yang dijaminkan oleh PT CPM.

Kelima, PT ABA adalah perusahaan konstruksi yang memiliki dana sebesar Rp 15,54 miliar. Akseleran telah melakukan penilaian terhadap tanah di Karawang, dengan nilai jual sebesar Rp 6,4 miliar. Selain itu, komunikasi dengan agen properti untuk proses penjualan masih berlangsung. ABA menyatakan akan melakukan pembayaran secara bertahap hingga bulan September 2025.

Keenam, PT IBW adalah perusahaan manufaktur furnitur yang memiliki nilai pendanaan sebesar Rp 5,25 miliar. Akseleran sebelumnya menyampaikan bahwa PT IBW berencana membayar sebesar Rp 500 juta paling lambat pada akhir Juli 2025. Namun, hingga tanggal 31 Juli, belum ada tanda-tanda pembayaran yang jelas, dengan target penyelesaian seluruhnya hingga akhir tahun ini. Jika tidak ada realisasi pembayaran yang signifikan, Akseleran berencana untuk mengambil langkah hukum.

Dalam dokumen yang didapatkan IKABAR pada awal Maret 2025, tercantum rangkaian peristiwa terkait masalah keterlambatan pembayaran Akseleran. Dijelaskan, dalam periode tertentu telah dilakukan pengurangan utang berulang terhadap pendanaan kepada 6 peminjam yang dimaksud.

Refinancinghal itu dilakukan sebagai kebijakan yang diambil oleh Direktur Utama Akseleran, yang diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran. Jika melihat situs resmi perusahaan, posisi Direktur Utama Akseleran dijabat oleh Christopher Gultom.

Selanjutnya, dalam dokumen tersebut disampaikan bahwa Direktur Utama berpandangan bahwa saat melakukan refinancing, tindakan ini diperlukan agar dapat melakukan pemulihan terhadap pendanaan-pendanaan tersebut, dan diinformasikan kepada para borrower beserta pemberi kerjanya bahwa mereka akan melakukan pembayaran dalam beberapa bulan mendatang. Namun, pembayaran tersebut tidak terwujud.

Kepala Keuangan Mikhail Tambunan, Kepala Hukum & Kepatuhan Ketty Novia, serta CEO Grup sekaligus Komisaris Akseleran Ivan Nikolas Tambunan tidak terlibat dan baru mengetahui tentang refinancing terhadap pendanaan kepada 6 peminjam tersebut pada awal Februari 2025 ketika diberitahu oleh Direktur Utama Christopher.

Setelah itu, pihak Akseleran menghentikan proses pendanaan tambahan untuk pinjaman-pinjaman tersebut, sehingga pinjaman tersebut mengalami keterlambatan pembayaran secara bersamaan.

Ivan pernah menyampaikan bahwa Akseleran memutuskan untuk menghentikan atau membatasi pencairan dana kepada peminjam pada pertengahan Februari 2025. Tindakan ini dilakukan setelah Ivan mengetahui adanya masalah keterlambatan pembayaran yang terjadi di Akseleran pada awal Februari 2025.

“Maka, setelah mengetahui hal tersebut, kami memutuskan untuk berhenti melakukan refinancing, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran (secara bersamaan). Setelah itu, kami berusaha memberi tahu pihak yang terkait, seperti pemberi pinjaman, pemegang saham, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya saat diwawancarai IKABARI, Senin (23/6/2025).

Ivan pernah menyebutkan bahwa peningkatan rasio kredit yang macet atau TWP90 berkaitan dengan keputusan menghentikan pemberian pendanaan. Ia mengatakan bahwa dengan berhentinya pendanaan, secara otomatis yang tersisa hanyalah pembayaran yang tidak lancar karena tidak ada dana yang masuk. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penyaluran pendanaan juga merupakan upaya Akseleran dalam fokus menangani masalah gagal bayar yang terjadi.

Sejak terjadi kondisi gagal bayar, Ivan menyatakan bahwa Akseleran selalu memberikan informasi secara lengkap kepada para pemberi pinjaman, termasuk perkembangan proses penagihan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya secara transparan mengadakan pertemuan dengan lender, baik secara virtual maupun langsung. Selain itu, Akseleran terus memberikan laporan kepada OJK tentang perkembangan penyelesaian masalah yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, jika melihat situs resmi Akseleran pada 12 September 2025, angka TWP90 Akseleran telah mencapai 81,4%.

Related posts