IKABARI– Jumlah tunjangan perumahan untuk para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi perhatian masyarakat belakangan ini. Hal ini dikarenakan tunjangan perumahan yang mereka terima setiap bulan melebihi Rp 70 juta.
Sekretaris DPRD Provinsi Jakarta Augustinus menyatakan, penyesuaian besaran tunjangan perumahan akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena ada beberapa peraturan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD.
“Pak Ketua kami yang merupakan anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) akan mengadakan pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri), bersama Ketua ADPSI. Saya belum mengetahui jadwalnya,” ujar Augustinus, Jumat (12/9).
Menurut Augustinus, penyesuaian besaran tunjangan perumahan tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan bagi DPRD Provinsi Jakarta. Karena setiap anggota dan pimpinan DPRD tingkat provinsi mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya.
Bahkan, menurutnya, besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta bukan yang terbesar di Indonesia.
Besaran bantuan perumahan untuk anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dikatakan melebihi jumlah yang diterima oleh wakil rakyat di Jakarta.
“Yang paling tinggi bukan di DKI, yang paling tinggi adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah mencapai 79 juta, kita 78 juta,” katanya.
Oleh karena itu, ADPSI rencananya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri terkait besaran tunjangan perumahan. Dengan demikian, peraturan yang nantinya dibuat dapat berlaku secara nasional.
Aga menyatakan, pengurangan besaran tunjangan perumahan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Menurutnya, terdapat aturan yang mengikat mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Karena selama ini aturan mengenai tunjangan perumahan sudah ada,” tambahnya.






