IKABARI – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan hasil temuan dalam sidang praperadilanDelpedroMarhaen dan tiga aktivis lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 di Jakarta. Selain direktur Lokataru Foundation tersebut, tiga aktivis lainnya juga menjadi tersangka.penghasutanyaitu Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein.
TAUD menyatakan penunjukan tersangka keempat aktivis tersebut tidak sah karena mereka belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. “Padahal”putusan MKNomor 21 Tahun 2014 menuntut bahwa penunjukan tersangka harus memenuhi dua bukti yang memadai beserta pemeriksaan terhadap calon tersangka,” kata anggota tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi Harahap, dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 26 Oktober 2025.
Yubi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut jelas menuntut agar penyidik terlebih dahulu memanggil seseorang sebagai saksi atau calon tersangka sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun penyidik telah memiliki dua alat bukti yang memadai.
“Artinya, sebaik apa pun kualitas dan jumlah bukti yang dimiliki oleh penyidik, dia tetap perlu memeriksa calon tersangka terlebih dahulu,” katanya.
Tujuan dari putusan MK, menurut Yubi, adalah agar penyidik bersikap transparan dan menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa melanggar hak asasi manusia seseorang. Dalam forum pemeriksaan calon tersangka, seseorang diberi kesempatan untuk menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepadanya sebelum diberi status tersangka.
Yubi menyebutkan bahwa putusan MK ini pernah dijalankan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2024 lalu. Dalam persidangan praperadilan, hakim di Pengadilan Negeri Bandung mencabut status tersangka terhadap seseorang karena penyidik tidak pernah meminta keterangannya sebelum menetapkan dia sebagai tersangka.
Dalam putusannya, menurut Yubi, hakim secara jelas merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam putusannya, hakim menyatakan, “Sebesar apa pun kualitas alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, ia harus memeriksa seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.”
Delpedro cs ditangkap oleh aparat kepolisian karena dugaan memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka disebut telah memprovokasi massa untuk bertindak anarkis saat melakukan unjuk rasa.
Mereka terkena Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 bersamaan dengan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H bersamaan dengan Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum mereka, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penunjukan tersangka. TAUD menyatakan bahwa penunjukan para aktivis tersebut tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.
Permohonan praperadilan Delpedro tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Terdakwa dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut akan dijatuhkan putusan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







