IKABARI – Pada tanggal 30 Juni 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Aturan ini memberikan kabar baik bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga pejabat pemerintah.
Pengesahan Peraturan Presiden ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, sekaligus langkah penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan perubahan situasi ekonomi nasional.
Poin Utama Peraturan Presiden 79 Tahun 2025:
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 secara jelas menyebutkan kebijakan kenaikan gaji pokok untuk pegawai negeri.
Meningkatkan gaji pegawai ASN (khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian isi salah satu poin utama dalam lampiran Peraturan Presiden 79 Tahun 2025, sebagaimana dilaporkan, Kamis (30/10/2025).
Persentase Kenaikan Gaji Pokok Berdasarkan Golongan:
Besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan secara berbeda, sesuai dengan golongan jabatan dan lamanya masa kerja. Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok dan belum mencakup tunjangan tambahan lainnya.
Peningkatan gaji pokok ditentukan berbeda tergantung pada golongan jabatan. Karyawan Golongan I dan II mendapat kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, sedangkan Golongan IV menerima kenaikan tertinggi, yaitu 12%.
Kelompok IV, yang mencakup jabatan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang lebih lama, mendapatkan persentase kenaikan tertinggi yaitu 12%.
Fokus pada Keseluruhan Hadiah dan Kinerja:
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menekankan upaya peningkatan kesejahteraan dengan konsep total reward yang berbasis kinerja.
Tunjangan kinerja serta penghargaan lainnya akan diberikan sesuai dengan penilaian dan pengelolaan kinerja di setiap instansi.
Hal ini sesuai dengan isi Peraturan Presiden 79/2025: “Untuk mencapai peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil melalui penerapan konsep total reward yang berbasis kinerja, dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan terhadap pegawai negeri sipil serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja bagi pegawai negeri sipil.”
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







