Demo Buruh 30 Oktober 2025, Puluhan Ribu Demonstran di DPR dan Istana

Demo Buruh 30 Oktober 2025, Puluhan Ribu Demonstran di DPR dan Istana

IKABARI – Kelompok pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi terkaitupah minimum provinsi (UMP)2026 yang masih belum menemukan cahaya terang.

Ketua KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa para pekerja melakukan aksi demonstrasi guna memperjuangkan kenaikan gaji.UMP 2026sekitar 8,5%–10,5% pada Kamis (30/10/2025). Menurutnya, pembahasan UMP 2026 masih terkatung-katung.

Ia menyampaikan hingga kini belum ditemukan kejelasan mengenai pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026, terutama menjelang batas waktu pengumuman pada November mendatang. Apalagi pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum dilaksanakan sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.

“Masih belum ada perkembangan [pembahasan UMP 2026]. Aksi akan tetap dilakukan pada 30 Oktober,” ujar Said baru-baru ini.

Said memprediksi jumlah karyawan yang akan ikut dalam aksi di Jakarta mencapai 5.000 sampai 10.000 orang. Aksi protes rencananya akan dilaksanakan di dua tempat yaitu di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

Mereka kembali meminta kenaikan UMP tahun depan sebesar 8,5%–10,5% yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, serta disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang tidak terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurutnya, jika pemerintah tidak merespons tuntutan para pekerja, Said mengumumkan rencana pemogokan nasional selama 1-3 hari yang melibatkan 5 juta pekerja dari 5.000 pabrik di Indonesia.

“Boikot nasional akan dilakukan dengan cara damai, teratur, dan sesuai konstitusi. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Seluruh pekerja akan bertindak dengan disiplin dan tanggung jawab,” kata Said.

Ia melanjutkan, pemerintah belum menentukan jadwal pembahasan selanjutnya. Said berpendapat bahwa pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu lebih responsif dalam menyusun formula upah minimum ini.

Pada perkembangan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyempurnakan penyusunan kenaikanUMP 2026yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyempurnaan formula dan penilaian terhadap peraturan yang berkaitan dengan mekanisme penggajian, termasuk kemungkinan adanya perubahan formula baru untuk tahun mendatang.

“Masih kita terus telaah. Itu memang setiap tahun demikian, jadi itulah fungsi dari dialog sosial yang dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti akan lebih banyak berperan,” ujar Yassierli setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Ia tidak menyangkal kemungkinan adanya perubahan dalam rumus perhitungan UMP tahun depan, namun belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut aspek apa saja yang akan diubah dari rumus sebelumnya.

Related posts