IKABARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan pada masa Hanif Dhakiri, sebagai tersangka terbaru. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Betul, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu saudara HS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (30/10/2025).
Pengumuman HS menyebabkan jumlah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker meningkat menjadi sembilan orang.
KPK sebelumnya mengungkapkan nama delapan tersangka terkait kasus pemerasan dalam penanganan RPTKA di Kemenaker, yaitu pegawai negeri sipil di Kemenaker yang bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Persyaratan wajib
Berdasarkan data KPK, para tersangka pada periode 2019-2024 atau masa jabatan Menaker Ida Fauziyah berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak dikeluarkan oleh Kemenaker, pemberian izin kerja dan izin tinggal akan mengalami kendala, sehingga tenaga kerja asing akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta setiap hari. Akibatnya, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA diduga berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2009 hingga 2014. Selanjutnya, kasus ini terus berlanjut selama masa jabatan Hanif Dhakiri antara 2014 hingga 2019, serta Ida Fauziyah pada periode 2019 hingga 2024.
KPK telah menahan delapan tersangka. Kloter pertama yang terdiri dari empat tersangka akan dilakukan pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







