IKABARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Baru-baru ini, pihak Kejaksaan telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari tim Inspektorat. Meskipun demikian, tersangka dalam kasus pembangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp 6,9 miliar belum ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Afriansyah Nasution, saat dihubungi TribunGayo.com, Senin (20/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan segera merencanakan penunjukan tersangka dalam kasus tersebut. “Segera kami tetapkan, jadwalnya menunggu arahan pimpinan,” katanya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa dalam kasus SPBU Bumdesma tersebut, pihaknya memastikan bahwa ada lebih dari dua orang yang diduga menjadi tersangka. Perkiraan awal kerugian negara dalam kasus yang berasal dari dana desa tersebut diperkirakan melebihi Rp 1,6 miliar.
“Kerugian awal diperkirakan melebihi Rp 1,6 miliar, tetapi angka ini masih berpotensi meningkat,” katanya.
Diketahui bahwa pembangunan SPBU yang berada di bawah Bumdesma membutuhkan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar. Sumber pendanaan untuk pembangunan SPBU tersebut berasal dari 23 kampung yang ada di Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Pengungkapan penyelidikan terkait proyek pembangunan SPBU BUMDesma dimulai pada Agustus 2024. Informasi ini didasarkan atas laporan serta temuan dari Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.
Sejak saat itu, Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak kepala desa yang bertindak sebagai investor. Selanjutnya, dari pihak PT Pintu Rime Gayo (PRG) Energi sebagai pelaksana proyek, serta pihak Bumdesma dan pihak kecamatan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







