IKABARI – Akhir Oktober 2025 dihebohkan oleh berita menarik di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak orang menyatakan telah mendapatkan dana sebesar Rp1,6 juta hingga Rp2,7 juta di rekening KKS Bank BRI dan BNI.
Berita ini menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagian masyarakat: apakah benar ini adalah pencairan PKH tahap 4 untuk bulan Oktober hingga Desember 2025?
Berdasarkan pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh admin yt Cek Bansos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, pencairan PKH tahap keempat tahun 2025 belum diterima di Bank Mandiri, BRI, maupun BNI.
Status pada akun supervisor Dinas Sosial kabupaten/kota masih dalam proses pemeriksaan dan pengujian rekening.
Oleh karena itu, dana yang diterima oleh sebagian KPM bukan berasal dari tahap keempat, melainkan pencairan tambahan dari tahap kedua dan ketiga.
Menariknya, provinsi yang telah memulai pencairan BPJS Tahap 4 adalah Provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wilayah ini selalu lebih dahulu mencairkan setiap tahap karena jumlah penerimanya tidak sebanyak provinsi lain, sehingga proses verifikasi data bantuan sosial dan rekening bank dapat dilakukan lebih cepat.
Di sisi lain, KPM di wilayah lain yang menemukan saldo masuk melalui aplikasi mobile banking atau ATM pada 30 Oktober 2025 sebaiknya tidak langsung menganggapnya sebagai dana PKH tahap 4.
Berdasarkan data dari sumber yang sama, jumlah saldo antara Rp1,6 juta hingga Rp2,7 juta merupakan pencairan untuk KPM yang sebelumnya beralih dari POS ke KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di tahap sebelumnya.
Selain Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga menyediakan Bantuan Langsung Tunai Sosial Ekonomi sebesar Rp900.000 untuk KPM yang tidak terdaftar dalam bansos.
Proses penilaian kelayakan telah selesai pada 28 Oktober 2025, dan pencairan dana akan dilakukan melalui Kantor Pos atau transfer langsung ke KKS bagi penerima yang memiliki rekening aktif.
Beberapa daerah telah memulai proses pendataan penerima BLT Kesra ini.
Agar memastikan status bantuan, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan langsung melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi SIKS-NG dengan memasukkan NIK dan alamat sesuai KTP.
Metode ini jauh lebih aman dibandingkan mengandalkan informasi dari media sosial yang belum tentu akurat.
Pencairan dana PKH tahap 4 direncanakan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun, sesuai dengan hasil pemverifikasi data oleh Kementerian Sosial dan bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, dan BSI).
Oleh karena itu, KPM dianjurkan untuk tetap tenang dan menantikan pengumuman resmi agar terhindar dari kesalahpahaman mengenai informasi.
Dengan mengikuti informasi hanya dari sumber resmi seperti Kemensos, Dinas Sosial setempat, atau bank penyalur, masyarakat dapat memastikan hak bantuan mereka tanpa terpengaruh oleh berita palsu.
Tetap waspada, periksa data Anda secara berkala, dan pastikan semua informasi sesuai dalam SIKS-NG.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







