Menteri Yassierli Pastikan Formula UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan

Menteri Yassierli Pastikan Formula UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan

IKABARI – Departemen Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan pembahasan mengenai penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses penyelesaian formula dan penilaian peraturan terkait mekanisme penggajian, termasuk kemungkinan adanya perubahan formula baru untuk tahun mendatang.

“Masih dalam proses, tunggu saja,” kata Yassierli setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan aturan sebelum pengesahan, ia mengakui bahwa proses tersebut sedang berlangsung.

“Benar, tunggu sebentar, kita masih dalam proses,” katanya.

Yassierli memastikan, pengumuman resmi tetap akan diadakan sesuai jadwal tahunan pada bulan November.

“November saja, masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa? Masih,” katanya sambil tersenyum.

Mengenai tuntutan serikat buruh yang menginginkan kenaikan upah yang signifikan, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih terus meninjau aspirasi tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan UMP selalu dilakukan melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Masih kita terus tinjau. Itu memang setiap tahun demikian, jadi itulah fungsi dialog sosial yang dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti akan lebih banyak berperan,” katanya.

Saat ditanya tentang kemungkinan perubahan formula perhitungan UMP, Yassierli tidak membantah.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut aspek apa yang akan disesuaikan dari formula lama.

“Biarkan saja, tunggu saja,” ujarnya.

Pemerintah saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan sebagai dasar penentuan UMP 2025. Aturan ini menetapkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Meski demikian, dengan perubahan arah kebijakan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian dalam formula pengupahan guna menyesuaikan dengan strategi pembangunan dan kemampuan belanja masyarakat pada tahun 2026 mendatang.

Related posts