IKABARI – Pengadilan Negeri (PN) Brebes memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), penduduk Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Wantiyo dihukum bersalah atas pembunuhan terhadap mantan istrinya yang terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025.
Wantiyo membunuh Santi (22), tubuh dan wajahnya penuh luka, ditemukan di ladang tebu.
Pelaku membunuh korban setelah permintaan untuk berhubungan intim ditolak.
Juga diketahui, Wantiyo pernah meminta meminjam ponsel Santi tetapi ditolak.
Emosi yang memuncak akibat penolakan tersebut membuat Wantiyo membunuh Santi dengan menggunakan kapak.
Wantiyo ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, pada hari Senin (2/6/2025), saat sedang mengamen di lampu merah persimpangan empat Sawojajar.
Kepala Sektor Polisi Ketanggungan Iptu Rofik Hidayat menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik sebenarnya menuntut Wantiyo dengan pasal ganda yang mengancam hukuman seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan kami sebelumnya, tersangka Wantiyo dikenakan Pasal 340 KUHPidana terkait Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Selain itu, Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan, ancaman hukuman selama 20 tahun,” katanya saat diwawancarai, Senin (20/10/2025).
Selain dua pasal tersebut, menurut Kapolsek, tersangka juga dijerat dengan dua pasal lainnya, yaitu terkait pencurian dengan kekerasan.
Dua pasal lainnya, yaitu Pasal 365 ayat 3 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Selain itu, juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan dan Hakim Anggota Imam Munandar serta Nurachmat memiliki pertimbangan yang berbeda.
Meskipun dalam persidangan Wantiyo terbukti melakukan pembunuhan terencana berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan, keluarga korban telah memberikan pengampunan kepada terdakwa.
Pemaaf ini menjadi alasan yang mengurangi hukuman, sehingga hakim memutuskan hukuman 11 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima.
“Sementara itu, jaksa mengatakan akan mempertimbangkan,” ujar Iptu Rofik.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







