IKABARI – David Martua Nainggolan tidak pernah kembali ke rumah. Pemuda berusia 26 tahun itu menjadi korban kekerasan geng motor yang bertikai di tengah malam. Polisi menangkap tiga tersangka, satu di antaranya berhasil melarikan diri ke Tan…gerang”.
IKABARI,Medan-Pagi di Jalan Padang, Medan Tembung, berubah menjadi tempat maut. David Martua Nainggolan (26), pencari pakan babi dari Jalan Betet, TSM II, meninggal dengan tubuh berlumuran darah setelah diserang sekelompok geng motor pada dini hari Senin (13/10/2025).
Luka tusukan pisau di bagian dada sebelah kiri mengenai jantung.
David bukan bagian dari geng apa pun. Ia hanya melintas, ingin mencari sisa makanan untuk hewan ternaknya.
Namun nasib berkata lain, ia melewati lokasi bentrok antara dua kelompok remaja, Tongkrongan Geroja Medan (TGM) dan K3 (Kriminal Khusus Kecil), yang sering mengadakan pertarungan di area tepi rel Jalan Padang.
“Korban ini menjadi sasaran yang salah. Ia melintasi tengah pertikaian antara dua kelompok geng motor dan langsung diserang secara sembarangan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Ragil Jawara (18), Pasha Hamdan (14), dan Wildan Habib.
Mereka merupakan bagian dari kelompok remaja geng motor yang selama ini mengganggu warga sekitar Jalan Padang.
“Tokoh utama, Ragil Jawara, sempat melarikan diri ke Tangerang dengan pesawat sehari setelah peristiwa. Kami menangkapnya tiga hari kemudian di rumah keluarganya,” kata Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Petugas menyita tiga pisau tajam berjenis cocor bebek serta satu jaket biru yang dipakai saat melakukan serangan. Ragil mengakui telah menikam korban sebanyak dua kali di bagian sisi kiri tubuh.
Hasil pemeriksaan otopsi menunjukkan adanya luka mematikan di rongga dada, tulang patah, serta kebocoran kantung jantung yang menjadi penyebab kematian.
Korban sempat dibawa ke Klinik Sudarlis, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
“Dia pergi malam itu hanya untuk mencari makanan ternak. Tapi yang kami dapat justru jenazahnya,” kata Ana Sitorus, kerabat korban, dengan suara lemah.
Ketiga tersangka dikenai pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan bersamaan dengan pasal 55 KUHP, atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman terberat 15 tahun penjara menanti mereka.
Kini polisi sedang mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.
“Beberapa nama telah kami ketahui. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok remaja di Medan,” ujar Kombes Calvijn.
Kematian David memperpanjang daftar kekerasan di jalanan Medan, kota yang telah lama menghadapi masalah geng motor remaja.
Polisi mengajak para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di jalan raya yang seharusnya aman.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







