IKABARI – Informasi terkini mengenai persyaratan penerimaan atau perekrutan Bintara dan Tamtama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
TNI mengubah batas usia maksimal menjadi 24 tahun dari sebelumnya 22 tahun.
Perubahan juga berkaitan dengan tinggi badan.
TNI kini memberikan kelonggaran, batas tinggi badan yang sebelumnya paling rendah 163 cm, kini berubah menjadi 158 cm.
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengungkapkan alasan perubahan ketentuan usia dan tinggi badan dalam proses perekrutan Bintara dan Tamtama TNI AD karena kebutuhan personel di jajaran TNI AD.
Hal tersebut, menurutnya, tidak lepas dari pembangunan berbagai satuan baru yang saat ini sedang dilakukan oleh TNI AD, termasuk Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
“Karena kita sedang membutuhkan banyak pasukan, banyak prajurit, jadi usia maksimal kita tambah, lalu bukan berarti kita mengurangi kualitas ya. Karena orang yang tinggi belum tentu dari segi pikirannya lebih kuat daripada yang lain. Jadi tingginya kita kurangi sekitar 2 cm,” kata Tandyo saat diwawancara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta pada Rabu (1/10/2025).
“Sekarang ini yang banyak dibangun adalah (satuan) Angkatan Darat,” lanjut dia.
Ia juga menjelaskan bahwa doktrin pertahanan negara yang dianut oleh Republik Indonesia adalah Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Untuk menghadapi perang yang berkepanjangan dengan Sishankamrata, menurutnya, diperlukan banyak pasukan.
“Jika kita mengacu pada doktrin pertahanan negara Sishankamrata, maka bagaimana kita nanti mempersiapkan perang yang berlarut-larut membutuhkan pasukan yang banyak. Jadi kita harus mempersiapkannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa perubahan aturan perekrutan Bintara dan Tamtama TNI AD ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, katanya, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pemuda terbaik Indonesia yang ingin bergabung dengan TNI Angkatan Darat.
Ia menyatakan terdapat banyak kandidat yang sebenarnya memenuhi kriteria lain, tetapi terhambat hanya karena faktor tinggi badan.
“Dengan perubahan ini, TNI AD berharap mampu menarik lebih banyak calon prajurit yang berkualitas dan memiliki potensi untuk meningkatkan Angkatan Darat,” ujarnya Wahyu saat dihubungi pada Rabu (1/10/2025).
Kedua, menurutnya, peningkatan batas usia maksimal dari 22 menjadi 24 tahun merupakan penyesuaian terhadap aturan baru mengenai usia pensiun Bintara dan Tamtama yang naik dari 53 menjadi 55 tahun.
Dengan demikian, katanya, kesempatan bagi pemuda yang telah melewati usia 22 tahun, tetapi masih memiliki kemampuan dan semangat, tetap tersedia untuk berkontribusi melalui proses perekrutan TNI AD.
“Di samping itu, pengumuman perubahan ini kami lakukan secara terbuka dan jujur. Hal ini penting agar menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dalam proses rekrutmen prajurit TNI AD,” ujarnya.
“Dengan tindakan ini, kami berharap proses perekrutan akan menjadi lebih inklusif dan mampu melahirkan prajurit-prajurit terbaik yang siap berkontribusi bagi bangsa dan negara,” tutupnya.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.




