IKABARI – Isu pelanggaran etika di lingkungan Polri kembali muncul. Tiga anggota Polres Metro yang dianggap bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hingga saat ini belum menerima hukuman. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra.
Meskipun berdasarkan hasil sidang KEPP yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, mereka dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dan diberi hukuman demosi atau penurunan jabatan selama setahun. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, ketiganya masih menjalani tugas di posisi semula, tanpa adanya tanda-tanda pelaksanaan keputusan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat dan pengamat hukum tentang seberapa besar komitmen Polda Lampung dalam menjalankan aturan serta menjaga integritas internal. Banyak pihak menganggap, keterlambatan dalam pelaksanaan sanksi etik bukan hanya masalah administratif, tetapi juga isu serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Pelapor kasus, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, mengatakan bahwa ia telah beberapa kali meminta penjelasan dari pihak Polda Lampung terkait tindak lanjut pelaksanaan sanksi. Namun yang terjadi justru terdapat kebingungan informasi antar bagian internal.
“Biro SDM mengatakan belum menerima surat keputusan dari Wabprof, sementara Wabprof menyatakan sudah mengirimkannya. Jadi, yang mana yang benar? Ini bukan masalah kecil, tetapi menunjukkan kurangnya koordinasi di dalam tubuh Polda Lampung,” ujar Ryan, Senin (20/10/2025).
Menurut Ryan, keputusan etis bersifat akhir dan mengikat. Oleh karena itu, keterlambatan dalam pelaksanaan keputusan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum di dalam institusi polisi sendiri.
“Jika sidang etik yang sudah berkekuatan hukum saja tidak dilaksanakan, bagaimana masyarakat dapat percaya bahwa Polri benar-benar serius dalam menjunjung keadilan?” tegasnya.
Ia menyampaikan, pelanggaran etika di dalam tubuh kepolisian tidak boleh dianggap remeh. Karena, Polri adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan.
“Jika pelanggar etik dibiarkan menjabat, berarti institusi memberi ruang bagi ketidakpatuhan. Hal ini sangat berbahaya, karena akan menjadi contoh buruk dan bisa menyebar ke tingkat bawah,” kata Ryan.
Ryan menegaskan pihaknya akan terus memantau kasus ini hingga diperoleh kejelasan hukum. Ia bahkan rencananya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri guna meminta perhatian langsung terhadap keterlambatan pelaksanaan sanksi.
“Jika Polri ingin menjaga martabat dan kepercayaan diri di mata masyarakat, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan etik. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang tidak bisa dituntut hukum hanya karena menjabat posisi tertentu,” katanya.
Kasus yang melibatkan tiga anggota Polres Metro berawal dari pengaduan yang disampaikan ke Bid Propam Polda Lampung mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan. Pengaduan ini dibuat oleh kuasa hukum tersangka, Ryan Gumay Law Firm, dan terdaftar dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, yang ditandatangani pada 20 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, ketiga anggota disebut melakukan beberapa pelanggaran berat, seperti penentuan tersangka yang kurang dari 24 jam setelah laporan diajukan, tidak memberikan hak pendampingan hukum, serta dugaan tidak memiliki sertifikat penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, salah satu dari mereka diduga melakukan penahanan dan ancaman terhadap tersangka dengan inisial AF sebelum laporan resmi diajukan. Perbuatan ini dianggap melampaui wewenang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Perkara ini selanjutnya berlanjut ke proses praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Pada sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Metro akhirnya menyatakan bahwa penunjukan tersangka terhadap AF, yaitu Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah, tidak sah dan mengandung kekurangan hukum.
Hakim menganggap bahwa proses penyelidikan melanggar prinsip hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan persidangan yang adil. Penahanan dilakukan sebelum laporan dibuat, dan beberapa dokumen resmi seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru disusun setelah penahanan dilakukan.
“Jam 9 malam Pak Adi sudah ditahan, namun laporan baru dibuat pada pukul 23.08. Dokumen seperti SPDP dan BAP kemudian dibuat setelahnya untuk membenarkan penangkapan yang telah dilakukan,” kata Ryan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik melanggar KUHAP dan UUD 1945, serta memerintahkan agar Adi Firmansyah segera dilepaskan. Seluruh biaya perkara juga ditanggung oleh pihak termohon.
Dengan adanya putusan praperadilan dan sidang etik, masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari Polda Lampung dalam melaksanakan keputusan tersebut. Karena, jika sanksi etik tidak segera diterapkan, khawatirnya kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di tingkat daerah, akan semakin berkurang.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







