Banggar Ingatkan Kesiapan Pemerintah Sebelum Bahas RUU Redenominasi

Banggar Ingatkan Kesiapan Pemerintah Sebelum Bahas RUU Redenominasi

Langkah Awal Redenominasi Rupiah

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah harus dimulai dari pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi. Pemerintah perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum mengajukan RUU tersebut, salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat tentang pengertian redenominasi.

Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat membedakannya dengan sanering. Sanering sendiri merupakan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Justru, redenominasi tidak sama dengan pemotongan uang. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama.

Pentingnya Sosialisasi

Menurut Said, pemerintah perlu melakukan sosialisasi selama satu tahun sebelum proses redenominasi dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan. Setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah dapat mulai merealisasikan program redenominasi yang diperkirakan membutuhkan waktu panjang untuk diterapkan.

Tahapan pelaksanaan baru bisa dimulai setelah RUU Redenominasi disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Proses redenominasi bukanlah hal yang instan karena membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya.

Sejarah RUU Redenominasi

Rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027. Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Pengalaman Era Jokowi

Pada 2017, RUU Redenominasi disebut pernah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi saat itu mengingatkan bahwa pelaksanaan terhadap penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.

“Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi,” ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017). “Tapi ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan,” sambungnya.

Saat itu, Jokowi tak dapat memastikan apakah RUU tersebut jadi diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam. “Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi.

Gubernur BI Agus Martowardoyo pernah mengklaim telah mendapatkan restu dari Jokowi untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi. Jika prosesnya mulus, Agus berharap DPR memasukkan RUU Redenominasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Target Penyelesaian 2027

Kini, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian 2027. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi. Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai. Adapun keempat RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 maupun 2026 yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

Related posts