Penindakan terhadap Pertambangan Ilegal di Kawasan IKN Nusantara
Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penindakan adalah area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menyatakan bahwa luas area tambang ilegal di kawasan tersebut diperkirakan mencapai ratusan hektare. “Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu, 8 November 2025.
Menurut Irhamni, area Bukit Soeharto sebenarnya merupakan kawasan konservasi yang dilarang untuk dilakukan aktivitas pertambangan. “Menambang di kawasan Tahura itu tentunya dilarang oleh undang-undang,” katanya dalam konferensi pers tersebut.
Irhamni menilai bahwa keberadaan tambang ilegal di lokasi tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mencoreng citra IKN. “Di kawasan IKN lebih khusus lagi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto tidak boleh dilakukan penambangan,” tutur Irhamni.
Untuk mencegah kembali hidupnya lokasi tambang ilegal, kepolisian akan melakukan pengawasan yang ketat di kawasan tersebut. Selain itu, patroli rutin dengan melibatkan drone juga telah direncanakan oleh tim.
Irhamni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu-ragu dalam menindak para pelaku tambang ilegal yang bersikeras bertahan. “Kalau memang tetap dan ngotot untuk melanggar aturan, jangan salahkan kami melakukan penindakan,” ujarnya.
Sampai saat ini, kepolisian telah menangkap lima pelaku pertambangan ilegal dan menetapkan mereka sebagai tersangka. “Sudah kita tangkap 5 tersangka dalam 4 laporan polisi,” kata Irhamni pada hari yang sama.
Kelima tersangka tersebut antara lain M, selaku pemodal dan penjual batu bara karungan, serta CH, yang bertugas membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Selanjutnya ada MR, selaku pembeli dan pengepul batu bara karungan, serta YY dan AM, pembeli batu bara karungan tersebut.
Menurut Irhamni, penambangan ilegal dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan. Namun para pelaku mengakali aturan tersebut dengan mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi berbeda lalu membawa hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi tersebut.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian menemukan adanya upaya pelaku untuk memalsukan dokumen tersebut. “Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan,” ucap Irhamni.
Irhamni mengatakan bahwa para pelaku tambang ilegal tersebut kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. “Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” tutur Irhamni.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







