Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat
Pada hari Rabu (12/11/2025), terdapat dua titik lokasi aksi unjuk rasa atau demonstrasi di wilayah Jakarta Pusat. Kedua aksi ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat mereka terkait isu-isu tertentu.
Aksi di Depan Gedung DPR/MPR
Salah satu aksi digelar di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Jakarta. Mereka memilih lokasi tersebut sebagai tempat untuk menyampaikan aspirasinya, dengan harapan mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki menjelaskan bahwa aksi ini merupakan salah satu dari dua titik lokasi yang akan digelar pada hari itu. Ia juga mengatakan bahwa kepolisian telah menyiapkan pengamanan yang cukup ketat agar aksi tetap berjalan aman dan lancar.
Aksi di Kawasan Gambir
Selain aksi di depan Gedung DPR/MPR, ada pula aksi yang akan digelar di kawasan Gambir. Aksi ini dilakukan oleh Aliansi Ciputat Melawan Impunitas (ACMI) dan beberapa elemen massa lainnya. Lokasi ini dipilih karena dianggap strategis dan memiliki akses yang mudah bagi peserta demo.
Menurut informasi yang diberikan oleh Iptu Ruslan Basuki, aksi di kawasan Gambir juga akan dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat yang memiliki persamaan pandangan.
Pengamanan yang Dilakukan
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung, sebanyak 801 personel polisi dikerahkan ke lokasi demonstrasi. Jumlah ini mencerminkan pentingnya keamanan dalam setiap aksi unjuk rasa, terutama di kawasan ibu kota yang sering menjadi pusat perhatian publik.
Iptu Ruslan Basuki mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tiga titik lokasi aksi jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban tanpa provokasi atau perusakan fasilitas umum.
- Ia menyarankan agar warga tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum.
- Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memprovokasi petugas dan tidak melawan instruksi dari aparat kepolisian.
Hak Warga Negara
Meskipun aksi unjuk rasa dilakukan secara damai, Iptu Ruslan Basuki menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







