Dua Pejabat Bawaslu Tomohon Jalani Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024 di PN Manado

Dua Pejabat Bawaslu Tomohon Jalani Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024 di PN Manado

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon Masuk Tahap Kedua

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024 memasuki tahap sidang kedua. Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa sebelum proses persidangan pokok dimulai.

Sidang digelar pada Selasa, (11/11/2025), pukul 12.30 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Ivan Roring, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.

“Kemarin telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum,” ujar Roring saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Apa Itu Eksepsi dalam Persidangan?

Dalam hukum pidana, istilah eksepsi merujuk pada keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai. Secara sederhana, eksepsi adalah pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa.

Sidang Menghadirkan Dua Terdakwa

Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM (Nomor Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd) dan VG (Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd). Penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi dalam persidangan, sedangkan penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi.

Atas hal tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Hibah

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.

Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan setiap sidang menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan. Sidang kedua ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa masih memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang ada. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas semua keberatan yang diajukan.

Dengan agenda sidang berikutnya yang akan dilakukan pada 18 November 2025, masyarakat dan pihak terkait tetap mengawasi jalannya proses peradilan agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Related posts