Komisi Eropa telah mengungkapkan beberapa kekhawatiran terkait tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Digital Services Act (DSA) oleh dua perusahaan teknologi besar, yaitu Meta dan TikTok. Dalam laporan mereka, Komisi menilai bahwa kedua perusahaan tersebut gagal dalam menangani konten ilegal serta membatasi akses data publik bagi para peneliti. Sebagai respons, kedua perusahaan diberi kesempatan untuk memperbaiki masalah sebelum dikenai denda hingga enam persen dari pendapatan tahunan global mereka.
Salah satu temuan utama Komisi Eropa adalah bahwa Facebook, Instagram, dan TikTok memiliki prosedur dan alat yang rumit bagi peneliti yang ingin mengakses data publik. Hal ini menyebabkan penelitian tentang paparan anak-anak di bawah umur terhadap konten ilegal atau berbahaya menjadi tidak lengkap atau tidak akurat. Menurut Komisi, akses kepada data platform merupakan kewajiban transparansi penting di bawah DSA.
Selain itu, Meta juga dikritik karena tidak menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan untuk melaporkan unggahan dengan konten ilegal, termasuk materi pelecehan seksual anak. Komisi Eropa menemukan bahwa mekanisme pelaporan yang tersedia pada Facebook dan Instagram membutuhkan beberapa langkah dan desain antarmuka yang membingungkan, sehingga pengguna cenderung enggan melapor.
Ketentuan DSA menuntut agar platform daring menyediakan cara pelaporan konten ilegal yang sederhana bagi pengguna Uni Eropa. Namun, Komisi menemukan bahwa Facebook dan Instagram tidak memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menjelaskan posisi mereka atau menyertakan bukti saat mengajukan banding atas penghapusan unggahan atau penangguhan akun. Hal ini membuat proses banding menjadi tidak efektif.
Meta dan TikTok diberi kesempatan untuk meninjau berkas investigasi Komisi Eropa dan memberikan tanggapan tertulis atas temuan tersebut. Keduanya juga dapat melakukan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan DSA. Namun, jika Komisi memutuskan bahwa mereka tetap tidak patuh, maka denda dapat dijatuhkan.
Meta membantah tuduhan bahwa perusahaan mereka melanggar aturan DSA. “Di Uni Eropa, kami telah melakukan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA mulai berlaku, dan kami yakin solusi ini sesuai dengan ketentuan hukum di UE,” kata perusahaan dalam pernyataannya.
Sementara itu, TikTok menyatakan sedang meninjau temuan Komisi Eropa. Namun, perusahaan tersebut menilai bahwa persyaratan untuk mempermudah akses data bertentangan langsung antara DSA dan GDPR. TikTok meminta panduan dari regulator mengenai bagaimana kedua kewajiban tersebut seharusnya diseimbangkan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







