Gerak Cepat Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pawis Hilir

Penangkapan Pengedar Narkoba di Desa Pawis Hilir

Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Landak. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Penangkapan terjadi pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 22.55 WIB. Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial TO sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial S. Pelaku ditangkap secara langsung saat sedang menjual barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap TO, petugas menemukan beberapa barang bukti penting. Di dalam tas warna biru yang dibawa pelaku, ditemukan empat klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dan satu klip plastik lainnya yang juga berisi sabu. Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo ditemukan di saku celana pelaku. Telepon genggam ini diduga digunakan untuk mempermudah transaksi narkoba.

Sementara itu, dari tangan S, petugas juga menemukan satu paket klip sabu yang baru saja dibelinya dari TO. Seluruh barang bukti serta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini dibenarkan oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, S.Sos., S.H. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Rinto. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan adanya penangkapan ini. “Kami sudah lama resah. Peredaran sabu di kampung kami merusak anak-anak muda. Kami sangat mendukung tindakan pihak kepolisian,” ucap warga tersebut.

Related posts