Halim Kalla Tak Hadiri Pemanggilan Polisi Kasus PLTU Kalbar

Halim Kalla Tak Hadiri Pemanggilan Polisi Kasus PLTU Kalbar



JAKARTA, JabarMedia

Adik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla tidak dapat memenuhi panggilan dari Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada hari Rabu (12/11/2025).

Halim Kalla diketahui sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Halim Kalla tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Selain Halim Kalla, tersangka lain dalam kasus yang sama, HYL, juga tidak hadir.

“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang,” kata Totok kepada wartawan, Rabu.

Totok menambahkan bahwa keduanya telah mengajukan surat pengajuan penjadwalan ulang pemanggilan untuk pekan depan. Masing-masing akan dipanggil kembali pada tanggal yang berbeda.

“Keduanya mengajukan surat reschedule untuk pekan depan, yaitu tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit,” ujar Totok.

Sebelumnya, Totok menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah:

  • Halim Kalla, selaku Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN);
  • FM, mantan Direktur Utama PLN;
  • RR, Direktur Utama PT BRN;
  • HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.

Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.

Dalam konferensi pers, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518 atau total sekitar Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.

“Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” ujar Cahyono Wibowo.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang sangat besar, yang berpotensi merugikan negara secara signifikan. Penyidikan terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Selain itu, penundaan pemanggilan para tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap evaluasi dan penyiapan bukti-bukti tambahan.

Pihak Kortas Tipikor berharap para tersangka dapat segera hadir dalam pemanggilan berikutnya untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini.

Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, mengingat implikasi besar dari kasus korupsi yang terjadi. Dengan adanya penegakan hukum yang transparan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga integritas institusi pemerintahan serta lembaga swasta yang terlibat.

Related posts