Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya

Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya

Permintaan Maaf Kapolda Jambi atas Penghalangan Jurnalis

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para jurnalis yang mengalami penghalangan saat meliput kunjungan Komisi III DPR ke Polda Jambi pada 12 September 2025. Insiden ini terjadi saat wartawan mencoba melakukan wawancara cegat terhadap rombongan komisi tersebut.

Penghalangan dilakukan oleh anggota Bidhumas Polda Jambi, yaitu Kaurpenmas Ipda Maulana. Dalam pertemuan dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, serta tiga wartawan yang menjadi korban, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu muncul dari kesalahpahaman anggota dalam memahami arahan.

“Jelas sekarang, kalau rekan-rekan mau permintaan maaf saya, saya sampaikan, apa salahnya? saya minta maaf ke semua orang, ke anak saya juga saya minta maaf, ke masyarakat juga,” ujar Irjen Krisno.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga meminta salah satu jurnalis korban untuk berbicara. Aryo Tondang, yang mewakili ketiga korban, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi karena tim Bidhumas belum memahami betul proses kerja jurnalistik. Meskipun sudah ada aturan dalam UU Pers, ia menilai jurnalis juga harus memahami dinamika dalam proses liputan.

“Kita wartawan juga tidak cengeng, Pak, jika sifatnya hanya gesekan biasa, kita maklumi,” kata Aryo. Namun, ia menyebut insiden tersebut sebagai bentuk penghalangan aparat yang sangat disesalkan.

Tuntutan Jurnalis dan Komitmen Bersama

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PFI Jambi Irma Tambunan mengapresiasi itikad baik Kapolda untuk menemui tim PFI dan AJI. Namun, ia kembali mengingatkan soal empat tuntutan para jurnalis. Dua di antaranya terkait dengan Polda Jambi, yakni proses hukum bagi anggota yang melakukan penghalangan kerja jurnalis dan permintaan maaf secara terbuka.

Irma menilai peristiwa ini layak menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polda Jambi agar lebih memahami kerja jurnalistik. “Perlu ada komitmen bersama antara Polda dan jajarannya dengan AJI dan PFI tentang perlindungan kerja jurnalistik di lingkup Polda Jambi,” tambahnya.

Ketua AJI Jambi Suwandy Wendy meminta Irjen Krisno meneken dokumen komitmen bersama dengan AJI dan PFI. Dokumen ini bertujuan untuk melindungi kerja jurnalistik di area konflik dan unjuk rasa. “Kita berharap secepatnya dokumen ini bisa ditandatangani secara bersama-sama,” ujar Wendy.

Dengan adanya komitmen ini, potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dapat diminimalisir. Selain itu, kasus penghalangan tiga jurnalis di Mapolda Jambi dua bulan lalu akan berakhir dengan komitmen pihak kepolisian untuk melindungi kerja jurnalistik.

Dampak terhadap Indeks Kebebasan Pers

Kendati demikian, kasus penghalangan jurnalis saat liputan telah menjadi catatan AJI Jambi di tahun ini. Hal ini berpotensi mempengaruhi survei indeks kebebasan pers (IKP) Jambi. Tahun lalu, IKP Jambi melorot tajam dari peringkat 12 menjadi peringkat 32 dari 38 provinsi di Indonesia.


Related posts