Karier Vita Berakhir Karena Ikut Keinginan Pacar, Kini Dipecat Pemkab

Karier Vita Berakhir Karena Ikut Keinginan Pacar, Kini Dipecat Pemkab

Nasib Vita Amalia, ASN yang Dipecat Karena Video Menginjak Alquran

Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, harus kehilangan pekerjaannya setelah video yang menunjukkan tindakannya menginjak Alquran viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan seorang pegawai pemerintah dalam tindakan yang dianggap tidak pantas.

Peristiwa yang Memicu Pemecatan

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, Vita sedang dalam kondisi tertekan akibat permasalahan pribadi dengan pacarnya, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Dalam keadaan seperti itu, sang pacar menantangnya untuk bersumpah menggunakan Alquran. Namun, tantangan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak biasa, yaitu dengan menginjak Alquran.

Vita mengaku bahwa ia tidak sengaja melakukan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa video tersebut bukan dibuat untuk diketahui oleh publik, melainkan hanya untuk dirinya dan pacarnya. Ia juga menegaskan bahwa video tersebut tidak disebarkan secara langsung oleh dirinya, melainkan oleh mantan pacarnya yang kini berada di penjara.

Tanggapan dari Penasehat Hukum

Penasehat Hukum Vita, Bastion Ansori, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima keputusan pemecatan dari Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). Meski merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Vita masih dalam proses menenangkan diri dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Bastion mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap. Salah satu kemungkinan yang akan dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, keputusan akhir masih menunggu respons dari klien.

Proses Pemecatan dan Pertimbangan Etika

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga merupakan Ketua Tim Penegak Disiplin, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam. Proses ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Hartono menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Penjelasan dari Vita

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Inspektorat Kepahiang, Vita memberikan penjelasan tentang kejadian yang dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa saat itu, ia sedang sakit asam lambung dan gigi, serta sedang dalam tekanan emosional akibat masalah pribadi dengan pacarnya.

Vita mengklaim bahwa video tersebut bukanlah niatnya untuk menistakan agama. Tujuannya hanya ingin membuktikan bahwa ia tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pacarnya. Ia juga menyatakan rencana untuk melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut ke pihak kepolisian.

Tindakan Selanjutnya

Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan oleh Vita. Pihaknya juga memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, Vita tetap memiliki hak untuk membela diri dan menggugat keputusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi individu untuk menyampaikan pendapat dan keberatan mereka.

Related posts