Ketua KPPU Soroti Pentingnya Revisi UU Larangan Monopoli

Perubahan Regulasi untuk Menghadapi Tantangan Ekonomi Digital

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 November 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital.

Ifan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern. Ia mengatakan bahwa bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama.

Kolusi Algoritma dan Tantangan Hukum

Menurut Ifan, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antarpelaku usaha, ketika sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik. Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan. “Dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” katanya.

Tanpa reformasi hukum yang adaptif, Ifan menambahkan, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik. Karena itu, lembaga ini mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.

Penguatan Sistem Pembuktian

Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha melalui pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan karakteristik kasus di pasar digital yang sering kali bersifat nonkonvensional.

Isu Mendesak Lain yang Perlu Prioritas

Ifan mengatakan saat ini ada isu mendesak lain yang perlu menjadi prioritas, yaitu pengaturan aspek kesekretariatan, kepegawaian, maupun mekanisme penegakan hukum. Langkah ini agar posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.

“Khususnya melalui pemisahan fungsi yang jelas antara organ administratif dan organ fungsional. Serta pentingnya keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi sebagai bentuk nyata dari desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Apabila itu dikerjakan, Ifan mengatakan penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan secara lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah.

Amandemen sebagai Arah Kebijakan Ekonomi Nasional

Dalam kesempatan yang sama, KPPU menegaskan bahwa amandemen ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional. “Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” kata Ifan.

Manfaat Reformasi Hukum

Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. “Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” katanya.

Related posts