Presiden Prabowo Diduga Langgar UU 20/2009: Jalannya ke Meja Hijau Kian Terbuka

Presiden Prabowo Diduga Langgar UU 20/2009: Jalannya ke Meja Hijau Kian Terbuka

Penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional yang Kontroversial

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya yang menyampaikan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Hal ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pembunuhan Misterius: Aksi yang Dilakukan oleh Aparat

Selain penahanan sewenang-wenang, Soeharto juga memerintahkan pembunuhan terhadap rakyatnya sendiri. Aksi ini dilakukan dengan bantuan senjata dan aparat yang dibiayai uang rakyat melalui pajak. Dari tahun 1983 hingga 1985, Soeharto memerintahkan pembunuhan terhadap pelaku tindak kriminal yang saat itu disebut preman atau residivis. Perintah ini dikenal dengan nama Pembunuhan Misterius atau “Petrus”.

Ribuan orang dibunuh oleh aparat keamanan. Metode yang digunakan antara lain ditembak, dipukuli, dijerat lehernya dengan tali, ditenggelamkan di sungai, atau ditarik tangan dan kakinya dengan mobil hingga putus. Kekejaman ini tidak hanya terjadi pada pelaku tindak kriminal, tetapi juga terjadi salah sasaran. Banyak orang yang bukan pelaku kriminal justru dibunuh karena kesalahan identifikasi.

Jenazah para korban dibuang di pinggir jalan, di kebun, di tepi sungai, dan dalam karung. Maka muncul istilah “dikarungin”, yaitu pembunuhan diikuti dengan mayat dimasukkan ke dalam karung goni. Percakapan seperti:

“Si Aming ke mana?”
“Sudah dikarungin dia.”

sering terdengar di masa itu. Banyak keluarga preman atau korban salah sasaran kehilangan sanak saudaranya, yang kemudian ditemukan telah tewas di dalam karung.

Kesadaran Masyarakat dan Pengakuan Soeharto

Meski masyarakat tahu bahwa para pembunuh tersebut adalah anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), mereka tidak berani bereaksi atau menentang aksi Petrus. Soeharto sendiri pernah mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pembunuhan tersebut. Dalam otobiografinya, ia mengakui hal ini. Sejarawan senior Asvi Warman Adam menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi untuk mengelak dari pelanggaran HAM berat tersebut.

Pengakuan Soeharto ini juga disampaikan oleh sejarawan senior Anhar Gongong dalam podcastnya. Pertanyaannya adalah, apakah pembunuh ratusan atau ribuan orang itu layak dianggap sebagai pahlawan nasional? Apakah preman boleh dibunuh begitu saja tanpa diadili?

Jawabannya sangat jelas: Tidak!

Related posts