Tim Gabungan Tindak Lanjuti Aktivitas Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Petugas gabungan kembali mendatangi lokasi aktivitas penambangan timah ilegal yang kembali marak di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kedatangan tersebut dilakukan pada hari Rabu (12/11/2025) pagi.
Dalam pantauan di lapangan, terlihat hadir dalam rombongan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman-Efrianda, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli, Ketua Pengadilan Negeri Koba Novita Witri serta unsur Forkopimda lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tambang ilegal yang terus berlangsung.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan bahwa tujuan dari kedatangan tim gabungan ini adalah untuk memberikan himbauan penghentian aktivitas tambang ilegal yang kembali marak di area tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari PT Timah selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) lahan eks Kobatin ini.
“Memang betul ini IUP PT Timah, tapi menurut PT izin untuk menambangnya belum turun. Maka kami disini tujuannya mengingatkan, menghimbau untuk segera membokar pontonnyan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan mengambil tindakan dengan melakukan penertiban secara tegas. “Dalam waktu dekat kita akan mengubah pendekatan. Mulai dari himbauan, pemasangan spanduk sudah kita lakukan, untuk itu dalam waktu dekat kita akan datang kesini bukan untuk dialog lagi, tapi untuk melakukan penertiban,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, masih memberikan waktu beberapa hari ke depan agar masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri alat-alat penambangan timah itu. “Jadi kami masih menghargai bapak-bapak semua, kami tidak langsung melakukan penertiban. Kami berikan waktu, namun tidak lama, beberapa hari ini,” sebutnya.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tambang Ilegal
Hal senada disampaikan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang menyebutkan jika kedatangan Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN ini untuk kembali menghimbau agar masyarakat menghentikan penambangan timah ilegal ini. Dikatakan Algafry, selain belum adanya izin produksi resmi, praktek penambangan ini membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.
“Ini bentuknya himbauan, bukan penertiban. Kami Forkopimda sepakat dalam satu-dua hari ini, masyarakat harus segera membokar ponton-pontonnya, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan,” kata dia.
Pihak PT Timah juga turut serta dalam upaya penertiban ini. Mereka menyatakan bahwa mereka akan terus memantau aktivitas penambangan di wilayah yang telah diberikan izin oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini, izin produksi masih belum turun, sehingga aktivitas tambang tetap dianggap ilegal.
Selain itu, pihak PLN juga mengkhawatirkan dampak dari aktivitas tambang ilegal terhadap infrastruktur listrik. Tower SUTT yang ada di kawasan tersebut sangat rentan terkena gangguan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkontrol.
Langkah Tegas Akan Diambil Jika Tidak Ada Perubahan
Meski saat ini hanya dilakukan himbauan dan pemasangan spanduk, pihak berwenang tetap bersiap untuk mengambil tindakan lebih tegas jika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung. Kepolisian dan instansi terkait akan terus memantau situasi di lapangan.
Beberapa hari ke depan, masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal diminta untuk segera membongkar alat-alat penambangan mereka. Jika tidak, maka akan ada tindakan penertiban yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen pemerintah dan aparat hukum.
Upaya Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah dan instansi terkait berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menghentikan aktivitas tambang ilegal. Selain merugikan pihak PT Timah dan PLN, praktik ini juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir dan akhirnya dihentikan sepenuhnya.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







