TPST Bantargebang Longsor, Truk Sampah Tertimbun, Satu Pekerja Luka

TPST Bantargebang Longsor, Truk Sampah Tertimbun, Satu Pekerja Luka

Longsoran Sampah di TPST Bantargebang Tewaskan Seorang Sopir

Pada Jumat (7/11/2025), terjadi longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kejadian ini menimpa sejumlah truk pengangkut sampah yang sedang antri untuk membuang muatan, sehingga menyebabkan satu sopir mengalami luka pada bagian leher dan harus segera dibawa ke klinik terdekat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, longsoran sampah tersebut berasal dari TPST Bantargebang yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantargebang di bawah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Ia juga menyebut bahwa truk yang tertimbun adalah milik wilayah Jakarta Pusat.

“Benar, kejadian terjadi pada Jumat (7/11/2025). TPST Bantargebang yang mengalami longsor merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang. Berdasarkan keterangan yang kami terima, truk yang tertimbun berasal dari wilayah Jakarta Pusat,” ujar Kiswatiningsih, Senin (10/11/2025).

Meskipun TPST Bantargebang tidak berada dalam kewenangan langsung Pemerintah Kota Bekasi, DLH Kota Bekasi tetap akan melakukan pengecekan dan pengawasan lapangan untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan dokumen lingkungan.

“Karena TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, kami tetap akan mengecek dan memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” jelasnya.

Kiswatiningsih menegaskan bahwa Pemkot Bekasi hanya bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, sementara seluruh kegiatan di TPST Bantargebang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

“Tumpukan sampah di TPST Bantargebang itu milik Pemprov DKI Jakarta, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bekasi. Operasionalnya dilakukan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH DKI Jakarta. Jadi, Bekasi hanya menjadi lokasi penampungan sampah dari DKI,” tegasnya.

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah

Dalam konteks pengelolaan sampah, TPST Bantargebang memiliki peran penting sebagai tempat pengolahan sampah yang dikelola secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta. Meskipun lokasinya berada di Kota Bekasi, pihak DKI tetap menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan.

Pemkot Bekasi sendiri hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TPA Sumur Batu, yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari wilayah Kota Bekasi. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan kewenangan antara daerah dalam pengelolaan sampah.

Langkah Pemkot Bekasi

Untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap lingkungan, DLH Kota Bekasi akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap TPST Bantargebang. Meskipun tidak berada dalam kewenangan langsung, pihak DLH tetap merasa bertanggung jawab atas kondisi lingkungan di wilayah mereka.

  • Proses pengecekan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
  • Pemkot Bekasi akan bekerja sama dengan pihak DKI untuk memastikan operasional TPST Bantargebang berjalan lancar dan aman.
  • Keterlibatan DLH Bekasi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap keberlanjutan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Peristiwa longsoran sampah di TPST Bantargebang menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengelolaan sampah yang baik. Meskipun tanggung jawab utama berada pada Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi tetap melibatkan diri dalam memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antar daerah, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Related posts