Gubernur Al Haris, Kepala Daerah Jambi, dan Kejati Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Gubernur Al Haris, Kepala Daerah Jambi, dan Kejati Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejati Jambi

Gubernur Jambi dan para kepala daerah se-Provinsi Jambi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penandatanganan ini terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara tersebut digelar dalam rangka Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa (02/12/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy dan Kajati Jambi Sugeng Hariadi. Hadir juga para Bupati/Wali Kota, seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peran MoU dalam Implementasi UU KUHP 2023

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026. UU ini mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.

Gubernur Al Haris menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MoU ini diperlukan untuk efektivitas pelaksanaan hukuman kerja sosial, yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e dari UU tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Dengan pemahaman yang baik atau memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” ujarnya.

Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

Gubernur Al Haris mengajak perangkat daerah di lingkup Pemprov Jambi untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan hukuman kerja sosial. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dengan Kejaksaan dalam menerapkan aturan tersebut.

Selain itu, ia meminta para Camat untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional. Program ini mencakup beberapa inisiatif seperti:

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih
  • Sekolah Rakyat
  • Ketahanan Pangan
  • Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)

Gubernur berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.

Pandangan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.

Ia menekankan bahwa Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Oleh karena itu, MoU dan PKS menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, para Bupati, dan Camat atas kehadiran mereka dalam paparan mengenai aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial (PKS).

Menurut Sugeng, PKS bukan sekadar hukuman, tetapi upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik.

Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek.

Related posts