Kepemimpinan yang Tidak Hadir Saat Rakyat Membutuhkan
Ketika bencana banjir menerjang wilayah Aceh Selatan, kepergian Bupati setempat untuk menunaikan ibadah umroh justru memicu kritik terhadap praktik kepemimpinan daerah. Tindakan ini tidak hanya dianggap tidak tepat waktu, tetapi juga melanggar etika publik dan aturan hukum yang sudah jelas diberlakukan.
Undang-Undang Pemda No 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin pemerintah pusat. Aturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan menghindari kekosongan kepemimpinan dalam situasi genting. Jika aturan ini dilanggar, maka ada konsekuensi yang bisa diterima, seperti pemberhentian sementara selama tiga bulan dan pembinaan khusus di Kemendagri.
Tindakan Bupati Aceh Selatan tersebut menjadi contoh buruk dari pemimpin yang tidak hadir saat rakyatnya sedang berjuang. Dalam kondisi bencana, kehadiran fisik seorang kepala daerah sangat penting. Ia harus melihat langsung kondisi lapangan, memahami kesulitan warga, dan siap memimpin proses penanggulangan bencana. Empati tidak bisa didelegasikan kepada staf atau laporan.
Bukan hanya soal waktu yang tidak tepat, tetapi juga pelanggaran terhadap etika publik. Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memprioritaskan kepentingan publik daripada urusan pribadi. Dalam konteks pemerintahan, kreativitas dan inovasi memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak disertai dengan sensitivitas terhadap penderitaan rakyat.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi ketika Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dikenai sanksi karena bepergian ke Jepang tanpa izin pasca-Lebaran. Kejadian itu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat daerah. Ketika seseorang menyandang jabatan publik, maka kepentingan publik harus diutamakan.
Selama ini, kita sering menjadikan kreativitas dan inovasi sebagai ukuran keberhasilan pemimpin daerah. Namun, dalam konteks pemerintahan, dua hal tersebut tidak cukup. Seorang pemimpin publik harus memiliki sifat fundamental yang tidak bisa digantikan: kemampuan untuk merasakan penderitaan rakyatnya dan memberikan dukungan nyata.
Pemimpin yang baik bukan hanya menghadirkan program, tetapi juga hadir secara fisik. Di momen seperti banjir besar, rakyat membutuhkan pemimpinnya, bukan sosok formal pengganti. Kehadiran fisik seorang kepala daerah adalah bentuk pengakuan bahwa ia memahami situasi di lapangan dan siap bertindak.
Dalam situasi bencana, prinsip utama yang harus diingat adalah: kepala daerah harus hadir. Tidak bisa diwakilkan oleh staf atau digantikan oleh laporan. Di momen seperti itu, rakyat membutuhkan pemimpin yang benar-benar hadir, baik secara pikiran maupun secara kebijakan.
Tindakan cepat partai politik mencopot jabatan struktural Bupati Aceh Selatan adalah langkah yang baik, tetapi belum cukup. Dalam negara hukum, sanksi harus dijatuhkan melalui mekanisme resmi berdasarkan aturan. Jika pemerintah pusat tegas, maka kasus ini dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki budaya kepemimpinan di daerah.
Jika tidak, maka pola yang sama akan terus berulang: pemimpin meninggalkan daerah saat bencana, dan rakyat kembali menjadi korban. Bencana selalu menguji tiga hal: kesiapan daerah, kekompakan pemerintahan, dan integritas pemimpinnya.
Tidak ada inovasi, proyek, atau pencitraan yang dapat menutupi ketidakhadiran seorang pemimpin ketika rakyat butuh pertolongan. Pemimpin pemerintahan yang sesungguhnya bukan hanya yang mampu membangun, tetapi yang mampu hadir. Hadir secara pikiran, hadir secara kebijakan, dan hadir secara fisik.
Karena dalam urusan kemanusiaan, ketidakhadiran sang pemimpin adalah bentuk paling nyata dari pengabaian penderitaan rakyat.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.


