Mulai 2026, PNS dan PPPK Wajib Hemat Anggaran

Mulai 2026, PNS dan PPPK Wajib Hemat Anggaran

Pengurangan TPP ASN di Kabupaten Gumas Tahun 2026



Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, telah menetapkan kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD setempat dalam pembahasan Rancangan APBD 2026.

Alasan Pengurangan TPP

Salah satu poin utama dalam pembahasan tersebut adalah pengurangan TPP sebesar 15 persen untuk semua PNS. Hal ini dilakukan sebagai upaya mematuhi aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini memberikan batasan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Sebelumnya, batasan tersebut adalah 50 persen.

Saat ini, posisi belanja pegawai di Gumas mencapai 44 persen dari total belanja APBD 2026. Oleh karena itu, pengurangan TPP diperlukan agar daerah dapat menjaga keseimbangan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Tujuan dan Kebijakan yang Diambil

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pengurangan TPP dilakukan agar tenaga kerja paruh waktu dan outsourcing tidak dirumahkan. Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Herbert Y Asin, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak populer, tetapi harus diambil demi kepentingan bersama dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Bupati Gumas Jaya S Monong menyatakan bahwa penurunan target pendapatan dalam Rancangan APBD 2026 disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat terkait TKD 2026, yaitu pengurangan alokasi transfer ke daerah. Hal ini menjadi tantangan bagi kabupaten dalam mengatur belanja sesuai ketentuan undang-undang.

Struktur APBD 2026

Dalam struktur APBD yang disetujui, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,085 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,128 triliun, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp42,294 miliar. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD Gumas 2026 oleh Bupati Jaya S Monong, Ketua DPRD Binartha, Wakil Ketua I Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II Espriadi.

Masa Depan TPP ASN

Pengurangan TPP sudah dipertimbangkan secara matang, dan analisis terkait belanja pegawai telah melampaui 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen. Oleh karena itu, pengurangan TPP ASN bersifat sementara sebagai langkah efisiensi. Dalam perubahan anggaran tahun depan, kebijakan ini akan dikaji kembali jika kondisi keuangan daerah membaik dan stabil.

Keputusan ini diambil dengan harapan dapat menjaga keseimbangan anggaran serta memenuhi aturan yang berlaku, sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Related posts