OJK Ungkap Sumut Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal pada 2025 dengan 690 Laporan

OJK Ungkap Sumut Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal pada 2025 dengan 690 Laporan

OJK Ungkap Tingginya Kasus Pinjaman Ilegal di Sumatera Utara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah laporan kasus pinjaman ilegal tertinggi di luar Jawa. Angka yang tercatat sebanyak 690 laporan, menjadikan Sumut berada di posisi keenam setelah beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

Pencatatan ini diungkap dalam acara Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Siantar (Webs) yang diselenggarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia – Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) sore. Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan berbagai informasi mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya yang berbasis digital.

Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, menjelaskan bahwa setiap hari Komdigi memberikan laporan tentang 20-30 situs atau aplikasi pinjol ilegal. “Sumatera Utara menjadi perhatian karena angkanya cukup tinggi, yaitu 690 kasus,” ujar Aditya.

Dalam beberapa kasus, pelaku pinjaman ilegal menawarkan bonus atau hadiah kepada pengguna/korban jika mereka melakukan like, comment, dan share. Hal ini membuat perusahaan pinjaman ilegal mendapatkan engagement yang lebih luas dan positif di mata masyarakat. Akibatnya, pinjol ilegal semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Modus kejahatan ini juga mirip dengan jenis penipuan lain seperti investasi online bodong. Aditya menjelaskan bahwa rentang usia pelapor pinjol ilegal didominasi oleh usia muda, yaitu 18-25 tahun dengan 6.134 kasus dan usia 26-35 tahun dengan 35 kasus.

Berdasarkan latar belakangnya, mayoritas pelapor pinjol ilegal adalah pegawai swasta dengan 7.445 korban, wiraswasta dengan 2.571 korban, ibu rumah tangga dengan 1.830 korban, tidak bekerja dengan 1.209 korban, serta PNS dengan 1.077 korban.

Aditya menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap aplikasi/situs pinjaman online dilakukan dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Harapan kami jangan sampai ada korban dulu melapor baru kami tindak. Setelah Komdigi melakukan cyber patrol, kami akan melakukan verifikasi untuk kemudian memberikan ke otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran,” ujarnya.

Aditya mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman online untuk melapor ke alamat https//:sipasti.ojk.go.id. Laporan yang lebih cepat akan mempermudah Satgas SIPASTI dalam melakukan penindakan dan trading.

“Jangan sampai baru dilaporkan setelah 7 hari atau sebulan menjadi korban penipuan pinjol ataupun investasi bodong. Karena mereka (pelaku) pasti akan berpindah ke instrumen kejahatan lainnya,” tambah Aditya.

Menurutnya, total pinjol yang telah diblokir mencapai puluhan ribu aplikasi/situs. Dalam pertemuan ini, KPw Bank Indonesia – Pematangsiantar juga mengundang ekonom dari Bank Danamon, Hosianna E Situmorang, untuk menjelaskan outlook ekonomi global dan nasional; Tuaman Manurung dari Komdigi untuk menjelaskan penanganan konten internet negatif; serta Andi Muhyiddin dari Republika untuk menjelaskan efektifitas pemberitaan ekonomi.


Related posts