PBNU Menolak Tuduhan TPPU dan Membantah Pemecatan Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak tuduhan bahwa aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyampaikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta hukum.
“Klaim TPPU terhadap PBNU dan ancaman pembubaran adalah narasi politik yang tidak didukung oleh fakta hukum,” ujar Najib dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan ini tidak bisa menjadi alasan untuk menggulingkan Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Najib menjelaskan beberapa alasan mengapa tuduhan TPPU tidak valid. Pertama, tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan Mardani H. Maming sebagai pelaku TPPU. Saat itu, Maming hanya divonis bersalah atas kasus gratifikasi terkait dengan izin usaha pertambangan.
“Dalam pidana asal juga tidak ada indikasi TPPU yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tambahnya.
Alasan kedua, menurut Najib, adalah adanya kelemahan hukum dalam laporan hasil audit keuangan PBNU yang digunakan sebagai dasar berbagai tuduhan. Laporan audit tersebut sejatinya masih dalam proses dan belum rampung. Dengan demikian, keputusan strategis tidak bisa diambil sebelum semua fakta lengkap tersedia.
“Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” tanya Najib.
Laporan hasil audit yang dimaksud adalah temuan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA). Hasil audit tersebut menyebutkan adanya potensi dugaan pencucian uang dalam salah satu rekening PBNU. Potensi pencucian uang itu muncul karena ada aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Mardani Maming, yang saat itu sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini menjadi salah satu pertimbangan jajaran Syuriyah—lembaga pengarah dan pengawas organisasi PBNU—dalam memecat Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pemecatan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat tersebut menyatakan bahwa per 26 November 2025, Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU. Kepemimpinan sementara PBNU akan diambil alih oleh Rois Aam.
Yahya menolak keputusan tersebut. Ia menilai surat edaran pemberhentian itu tidak memenuhi syarat administrasi organisasi dan berstatus draf. Konflik internal PBNU ini masih berlangsung hingga kini. Kedua kubu, yaitu jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah, saling mengklaim kepemimpinan organisasi yang sah.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.


