Perusahaan Hulu DAS Batang Toru Dipanggil Kemenhut Hari Ini ke KLH Besok

Perusahaan Hulu DAS Batang Toru Dipanggil Kemenhut Hari Ini ke KLH Besok



Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan, yang berada di Sumatera Utara. Kerusakan ini diduga memperparah dampak bencana banjir dan longsor. Dalam proses identifikasi tersebut, ditemukan indikasi adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan dan penebangan liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa material kayu yang terbawa arus banjir bandang menunjukkan dugaan adanya perusakan lingkungan di hulu DAS. “Kami melihat pola yang jelas, kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal. Di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air. Hal ini menyebabkan hujan ekstrem pada akhir November lalu lebih cepat membawa bencana berupa banjir dan longsor di kawasan Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan. “Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” katanya.

Untuk mendalami masalah ini, Januanto membentuk tim gabungan untuk pengumpulan data dan keterangan terkait pembalakan hutan di kawasan tersebut. Dari hasil identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga terlibat dalam merusak tutupan hutan di wilayah hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan. “Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Januanto.

Beda KLH dari Kemenhut

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan menambah satu perusahaan lagi yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, ke daftar penghentian sementara. Total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya di sana hingga audit lingkungan selesai.

Menurut Hanif, ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS. Ditambahkannya, proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya, Minggu 7 Desember 2025.

Dalam pernyataan Hanif sehari sebelumnya, KLH telah memanggil tiga perusahaan yang pertama untuk pemeriksaan di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Ketiganya adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

Hanif melakukan langkah tersebut setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Mereka berusaha memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkap hasil pantauan udara menggunakan helikopter itu adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. Dia menyebut terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit.

“Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke DAS lain di Sumatera Utara,” kata Rizal.

Namun, pada Ahad, Hanif mengatakan hasil pemeriksaan awal memperlihatkan kayu-kayu terseret banjir, yang berkontribusi kepada besarnya jumlah korban dan kerugian dampak banjir, merupakan kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk tidak alami ke badan sungai. Dipastikannya, material kayu tersebut juga bukan berasal dari hulu Batang Toru.

Related posts