Polda Jateng Panggil Tokoh Kendeng Gunretno Terkait Dugaan Penghalangan Tambang

Polda Jateng Panggil Tokoh Kendeng Gunretno Terkait Dugaan Penghalangan Tambang

Penyidik Polda Jateng Panggil Tokoh Petani Kendeng Terkait Dugaan Penghalangan Tambang

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memanggil Gunretno, seorang tokoh petani Pegunungan Kendeng, terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan. Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindakan yang dilaporkan oleh pihak tertentu.

Gunretno dijadwalkan hadir pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Feria Kurniawan. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan berdasarkan aduan pelapor. “Masih dalam proses lidik,” ujarnya pada Rabu, 3 Desember 2025.

Berdasarkan salinan surat pemanggilan, Gunretno dipanggil atas laporan dengan nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus yang ditandatangani pada 18 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Didik Setyo Utomo pada 5 November 2025.

Peristiwa dugaan penghalangan usaha pertambangan berizin terjadi di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Penyelidikan terhadap laporan ini ditangani oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng.

Peran Gunretno dalam Perlawanan Tambang

Gunretno dikenal sebagai tokoh petani yang vokal dalam menolak kegiatan tambang di kawasan Pegunungan Kendeng. Ia aktif dalam organisasi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang selama bertahun-tahun memperjuangkan penolakan terhadap rencana pendirian pabrik semen dan penambangan kars Kendeng.

Gerakan yang dipimpin oleh JMPPK berhasil menggagalkan rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati. Langkah-langkah yang diambil oleh organisasi ini mencakup berbagai bentuk protes, termasuk aksi damai dan advokasi hukum untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.

Konteks Pertambangan di Kawasan Kendeng

Pegunungan Kendeng merupakan daerah yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi. Wilayah ini juga menjadi sumber air bagi banyak masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, kegiatan tambang dan pembangunan pabrik semen sering kali mendapat perlawanan kuat dari masyarakat setempat dan aktivis lingkungan.

Pemerintah dan pihak swasta sering kali melihat kawasan ini sebagai potensi ekonomi yang besar. Namun, masyarakat setempat dan organisasi seperti JMPPK berargumen bahwa pengembangan industri di wilayah ini dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Proses Hukum yang Berlangsung

Dalam kasus ini, pihak penyidik Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penghalangan usaha pertambangan. Meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh Gunretno, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemanggilan Gunretno menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani laporan yang masuk. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa isu pertambangan di kawasan Kendeng masih menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan lembaga hukum.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat dan aktivis adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Di satu sisi, pembangunan bisa membawa manfaat ekonomi, namun di sisi lain, dampak lingkungan bisa sangat merugikan masyarakat setempat.

Harapan besar diucapkan oleh para aktivis bahwa pihak berwenang akan menangani kasus ini secara adil dan transparan. Mereka berharap bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Dengan pemanggilan Gunretno, proses hukum ini akan menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng. Semua pihak berharap agar keputusan yang diambil dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Related posts