Kritik terhadap Aktivitas Korporasi yang Dianggap Menyebabkan Bencana Ekologi di Sumatera
Satya Bumi, sebuah organisasi lingkungan, meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk segera menerapkan sanksi tegas terhadap korporasi-korporasi yang diduga berkontribusi dalam menyebabkan bencana ekologis di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan oleh Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidattihayaa Afra, yang menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah belum cukup untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Hayaa, kementerian telah melakukan langkah positif dengan memberhentikan sementara izin operasi di kawasan hulu Batang Toru untuk menjalankan audit lingkungan. Namun, ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak cukup. “Pemberhentian sementara izin operasi korporasi di Batang Toru tidaklah cukup,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Korporasi yang Diduga Bertanggung Jawab
Satya Bumi menemukan bahwa tiga perusahaan besar, yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, memiliki andil dalam menyebabkan bencana ekologi di Sumatera. Berdasarkan hasil pemantauan mereka sejak 2022, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, Satya Bumi mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan Pasal 48 Permen LHK 14/2024, yang mengatur tentang pencabutan izin usaha akibat kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Riezcy, salah satu anggota Satya Bumi, menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan dan bukan lagi menjadi pilihan.
Penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Kurniawan, menjelaskan bahwa gelondongan kayu yang menumpuk di area Desa Garoga maupun aliran Sungai Garoga disebabkan oleh erosi yang terjadi di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Erosi ini terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan yang masif, seperti pembangkit listrik, hutan tanaman industri, pertambangan, serta perkebunan kelapa sawit.
Menurut Rizal, Menteri LH telah mengunjungi beberapa perusahaan yang berada di area hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT NSHE.
Tindakan yang Dilakukan oleh Pemerintah
Dalam peninjauan yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa instansinya telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada ketiga perusahaan tersebut. Sejak Sabtu, 6 Desember 2025, ketiga perusahaan tersebut telah menghentikan operasionalnya dan melakukan audit lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyebab kerusakan lingkungan dan memberikan solusi yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.







