SIM Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Mengapa Masa Berlaku Tak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP?

SIM Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Mengapa Masa Berlaku Tak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP?

Masa Berlaku SIM di Indonesia Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Bahkan, terlambat sehari saja untuk memperpanjangnya, maka SIM akan dianggap hangus dan harus dibuat baru. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, mengapa masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, dasar hukum yang mendasari keharusan memperpanjang SIM setiap 5 tahun adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Tujuan Pemperpanjangan SIM Tiap 5 Tahun

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa SIM tetap perlu memiliki masa kedaluwarsa agar pemiliknya secara berkala memperbarui izinnya. Tujuannya adalah untuk mengontrol kompetensi pengemudi. Jika diperlukan, ada aturan khusus yang bisa membatasi masa berlaku SIM, khususnya bagi para manula, misalnya dengan mempercepat proses perpanjangan menjadi tiap tahun.

Sony menegaskan, pembuat kebijakan perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga.

Pengujian Kompetensi Pengemudi Lanjut Usia

Menurut Sony, batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas, pemilik SIM wajib dilakukan asesmen setahun sekali. Hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan apakah ada penyakit penyerta yang memengaruhi kemampuan mengemudi para lansia.

Jika seorang pengemudi dinilai sudah tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang berhak mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan, karena risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar.

Perbedaan Antara SIM dan KTP

Umumnya, para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Oleh karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM. Hal ini menjadi alasan utama mengapa masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup seperti KTP.

Langkah-Langkah yang Perlu Diambil

Dalam konteks ini, Sony menyarankan adanya regulasi tambahan yang bisa memberikan perlindungan lebih bagi pengemudi lanjut usia. Misalnya, pengujian kesehatan secara berkala atau peningkatan standar kompetensi pengemudi. Hal ini juga akan membantu meningkatkan keselamatan di jalan raya secara keseluruhan.

Kesimpulan

Meskipun SIM tidak bisa seumur hidup seperti KTP, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kompetensi pengemudi. Dengan pemperpanjangan SIM setiap 5 tahun, pihak berwenang dapat memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi syarat untuk berkendara secara aman. Ini juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama bagi pengemudi yang berusia lanjut.

Related posts