Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Gunakan Teknologi Biometrik “Face Recognition”

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Gunakan Teknologi Biometrik “Face Recognition”

Prinsip “Satu Orang, Satu Identitas Sah” dalam Era Digital

Pada era digital yang semakin berkembang, prinsip “satu orang, satu identitas sah” menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas layanan publik dan keamanan nasional. Namun, dengan meningkatnya kejahatan siber, prinsip ini mulai terancam. Ancaman seperti pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), manipulasi data, hingga penggunaan data ganda semakin marak. Hal ini berpotensi mengganggu kredibilitas sistem perbankan, akuntabilitas layanan sosial, bahkan proses demokrasi.

Untuk menanggulangi ancaman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Aturan ini memperkuat proses registrasi nomor ponsel baru dengan mewajibkan pengguna menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.

Pentingnya RPM dalam Perlindungan Data

RPM yang disiapkan oleh Komdigi merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mewajibkan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pembaruan ini diperlukan karena metode lama rentan disalahgunakan untuk penipuan online, penyebaran hoaks, judi online, hingga SMS spam.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid, dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu.

Komdigi juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menyelesaikan RPM terkait registrasi berbasis pengenalan wajah. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa skema baru ini memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik sah.

Meningkatkan Validitas Pelanggan Seluler

Berdasarkan Konsultasi Publik atas RPM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, materi RPM yang disiapkan Komdigi mencakup tiga poin utama:

  • Kewajiban registrasi: Calon pelanggan WNI yang melakukan registrasi nomor seluler baru, baik prabayar maupun pascabayar (termasuk eSIM), wajib menggunakan Nomor MSISDN, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa teknologi face recognition.
  • Ketentuan khusus bagi pelanggan usia di bawah 17 tahun: Calon pelanggan yang belum menikah, belum memiliki e-KTP, atau belum memiliki data biometrik dapat melakukan registrasi menggunakan data kepala keluarga sesuai KK.
  • Kewajiban registrasi untuk e-SIM: Pelanggan jasa telekomunikasi untuk e-SIM juga wajib menggunakan identitas prabayar yang meliputi nomor pelanggan (MSISDN), NIK, dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.

Selain itu, RPM juga mencakup keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian.

Biometrik untuk CASN dan Layanan Publik Lain

Selain fungsi perlindungan data pribadi, Komdigi juga menggunakan RPM untuk memastikan akurasi data kependudukan dalam berbagai layanan publik. Contohnya adalah penggunaan face recognition dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh BKN untuk menekan praktik kecurangan seperti penggunaan joki.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga memiliki sistem Face Recognition Integrated System Hospital (FRISTA) untuk mempercepat verifikasi identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan. Di sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menggunakan face recognition untuk mempermudah proses boarding, sehingga penumpang tidak perlu menunjukkan tiket fisik atau KTP.

Untuk kemudahan layanan publik lainnya, pemerintah melalui mal pelayanan publik (MPP) juga mengadopsi teknologi face recognition agar masyarakat tidak perlu mengulang proses pengisian dokumen identitas.

Memperkuat Keamanan dan Kenyamanan

Langkah Komdigi dan Dukcapil dalam mengadopsi teknologi biometrik seperti face recognition mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menyatakan bahwa penerapan pengenalan wajah akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam proses registrasi di tengah maraknya kejahatan siber.

Sementara itu, Guru Besar Cyber Law and Regulasi Digital Universitas Padjadjaran (Unpad) Ahmad M Ramli menjelaskan bahwa biometrik bukan sekadar alat verifikasi, tetapi instrumen penting untuk autentikasi identitas yang aman, andal, dan sulit dipalsukan. Dia mencontohkan, dengan adanya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), data biometrik dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi perilaku mencurigakan atau tidak biasa.

Namun, penggunaan sistem biometrik memerlukan tingkat akurasi tinggi agar tak menimbulkan celah kebocoran data. Ahli keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menyatakan bahwa dalam sistem biometrik seperti face recognition, kualitas gambar yang tidak sempurna dapat memperbesar toleransi verifikasi. Ini mengakibatkan kegagalan verifikasi yang baik dan bisa di-bypass dengan data yang palsu.

Oleh karena itu, Alfons mengimbau agar verifikasi data pribadi untuk layanan sensitif, seperti pembukaan rekening bank, tidak sepenuhnya mengandalkan satu biometrik saja, melainkan menambahkan pemindaian sidik jari atau iris.

Related posts