Trump Akan Perluas Larangan Masuk bagi Warga 30 Negara

Trump Akan Perluas Larangan Masuk bagi Warga 30 Negara



BOGORMEDIA, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang mempersiapkan langkah yang lebih ketat terkait kebijakan perjalanan. Rencana ini mencakup perluasan larangan perjalanan atau travel ban yang akan berlaku untuk sekitar 30 negara. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden penembakan dua anggota National Guard di Washington.

Seorang pejabat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security / DHS) menyatakan bahwa daftar negara yang akan ditambahkan ke dalam travel ban akan segera diumumkan. Saat ini, pemerintah AS telah menerapkan larangan penuh bagi warga dari 12 negara dan pembatasan parsial bagi tujuh negara lainnya.

Presiden Donald Trump sebelumnya mengancam akan mengambil langkah-langkah keras untuk menekan arus migrasi setelah serangan di Washington yang menewaskan satu anggota National Guard dan melukai yang lainnya. Pelaku penembakan tersebut dikenali sebagai Rahmanullah Lakanwal (29), warga negara Afghanistan yang pernah bekerja dengan pasukan AS dan CIA di Afghanistan sebelum masuk ke AS pada 2021.

Trump dan pendukungnya menyalahkan pemerintahan Joe Biden atas kebijakan yang memungkinkan Lakanwal masuk ke AS. Mereka kembali menyerukan pengetatan kebijakan imigrasi. Dalam beberapa hari setelah kejadian tersebut, Trump mengumumkan rencana kebijakan yang mencakup:

  • Menghentikan penerimaan imigran dari negara berkembang tertentu
  • Mencabut kewarganegaraan sebagian imigran yang telah dinaturalisasi
  • Mengakhiri pemberian tunjangan federal bagi nonwarga negara

Meskipun detail kebijakan masih belum jelas, perluasan travel ban dianggap sebagai tindakan paling konkret dalam merealisasikan janji Trump untuk menekan migrasi legal ke AS.

Pada masa jabatannya yang pertama, kebijakan larangan perjalanan Trump mengalami berbagai perubahan dan melalui gugatan hukum panjang. Akhirnya, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan ini sah. Trump kembali memberlakukan larangan tersebut pada awal tahun ini.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan Trump dan merekomendasikan perluasan larangan perjalanan. Ia tidak menjelaskan jumlah negara yang akan terkena dampak. Dalam unggahan media sosial X, ia menulis: “Saya baru saja bertemu Presiden. Saya merekomendasikan larangan penuh perjalanan terhadap setiap negara yang membanjiri negara kami dengan para pembunuh, parasit, dan pencari tunjangan.”

Negara-negara yang dikenai larangan penuh perjalanan saat ini meliputi Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, pembatasan parsial berlaku bagi pelaku perjalanan dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) telah merilis panduan baru yang memasukkan status suatu negara dalam daftar larangan perjalanan presiden sebagai faktor negatif dalam penilaian permohonan imigrasi.

Di sisi lain, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan penghentian sementara penerbitan visa bagi warga Afghanistan yang menggunakan paspor Afghanistan, termasuk visa imigran khusus. Trump juga menegaskan lewat media sosial bahwa dia akan mengambil langkah untuk secara permanen menghentikan migrasi dari “seluruh negara Dunia Ketiga.”

Upaya perombakan kebijakan imigrasi dilakukan jauh sebelum insiden penembakan National Guard. Termasuk di dalamnya adalah pemangkasan kuota pengungsi, penghapusan status perlindungan sementara (TPS) bagi migran dari sejumlah negara, penerapan biaya aplikasi visa kerja H-1B hingga US$100.000, serta pencabutan ribuan visa yang telah diterbitkan.

Selain itu, pemerintah AS berencana meninjau kembali seluruh kasus pengungsi yang direlokasi selama pemerintahan Biden. USCIS juga disebut telah menghentikan sementara sebagian permohonan kartu hijau guna memperketat pemeriksaan calon penduduk tetap.

Related posts