UUD 45 Siap Diamandemen Lagi? Ketua MPR Akui Bahas Saat Bertemu Prabowo

UUD 45 Siap Diamandemen Lagi? Ketua MPR Akui Bahas Saat Bertemu Prabowo

Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Muncul

Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali muncul ke permukaan setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa topik tersebut sempat disinggung saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa 2 Desember 2025.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Muzani menjelaskan bahwa pembicaraan tentang amendemen UUD 1945 terjadi dalam sebuah percakapan informal. Ia menyebut bahwa topik tersebut hanya disinggung sebentar dan belum berada dalam tahap yang lebih mendalam. “Sempat disinggung sebentar, harus ada persinggungan lagi sedikit. Iya, sempat disinggung, tetapi belum dalam,” ujarnya.

Muzani menegaskan bahwa diskusi tersebut masih bersifat ringan dan belum resmi. Ia menambahkan bahwa pertemuan antara MPR dan Presiden akan dilakukan secara resmi dalam waktu dekat. “Kami akan diskusikan nanti, kan MPR akan bertemu langsung dengan Beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore,” tambahnya.

Selain membahas amandemen UUD 1945, Muzani juga menyebut bahwa ia dan Presiden Prabowo membahas isu-isu lain, termasuk kunjungan kerja Presiden ke tiga provinsi di Sumatra yang terdampak banjir bandang dan longsor, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sejarah Amandemen UUD 1945

UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali antara tahun 1999 hingga 2002 oleh MPR. Berikut adalah rangkuman dari empat kali amandemen:

  • Amandemen Pertama: Dilakukan pada 14–21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR.
  • Amandemen Kedua: Dilaksanakan pada 7–18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR.
  • Amandemen Ketiga: Berlangsung pada 1–9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR.
  • Amandemen Keempat: Dilakukan pada 1–11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR.

Empat amandemen ini mengubah 75 pasal dari 37 pasal asli UUD 1945, dan hanya 23 ayat yang dipertahankan dari teks originalnya, atau sekitar 16,33 persen. Sejak itu, tidak ada lagi amandemen tambahan terhadap UUD 1945 hingga hari ini.

Perubahan-perubahan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses reformasi, utamanya dalam penyempurnaan sistem pemerintahan, hak asasi manusia, serta kedaulatan rakyat.

Sikap Ketua MPR Terkait Amandemen Baru

Dalam kesempatan sebelumnya, Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen bukanlah langkah yang bisa diambil secara tergesa-gesa ataupun reaktif. Ia menekankan bahwa amendemen harus melalui proses yang panjang dan transparan.

“Amendemen bukan solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut,” ujarnya dalam Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa amendemen harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat hingga rakyat. Selain itu, amendemen harus berangkat dari konsensus luas, bukan kehendak sekelompok orang tertentu.

“Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa,” ujar Muzani.


Related posts